Siti Rahmi Dayu, M. Gievara Faisal, Ghaisa Ayudia Ardana, Salsabilla, Faizatul Muna,Rifqy Zakwan.
Rp110 Triliun untuk Apa?
Aceh dan Dosa Besar Otonomi Khusus
Ketika uang besar dibelanjakan untuk membuktikan kemiskinan tetap ada, pertanyaannya bukan soal berapa dana yang tersisa — melainkan siapa yang harus bertanggungjawab atas dua dekade pemborosan terencana ini.
2008–2025
Sept 2024 — masih tertinggi
di Sumatera
dalam APBA 2024
“infus” fiskal Aceh
Ada sebuah ironi yang terlalu besar untuk diabaikan. Sejak tahun 2008, Aceh telah menerima lebih dari Rp110 triliun dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) — jumlah yang oleh sebagian analis setara dengan APBN sebuah negara kecil. Namun hingga 2024, Aceh masih bertengger sebagai salah satu provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Sumatera, sementara pengangguran tetap menjadi masalah laten yang tidak kunjung terurai (Muryali, 2025; BPS Aceh, 2024). Bila ada cara paling jujur untuk menamai kondisi ini, namanya bukan “tantangan pembangunan” — namanya kegagalan terencana.
Kegagalan ini bukan kegagalan angka. Infrastruktur memang berdiri, puskesmas dibangun, jalan diaspal. Tapi semua itu hanyalah output — bukan outcome. Pertanyaan yang seharusnya menghantui ruang sidang DPRA setiap hari adalah: apakah semua itu mengubah nasib orang Aceh secara fundamental? Data menjawab dengan tegas: tidak cukup. Penelitian Reta et al. (2025) menegaskan bahwa dana Otsus tidak secara signifikan menurunkan angka kemiskinan di Aceh dalam periode 2020–2024. Dua puluh tahun, seratus sepuluh triliun, dan kemiskinan masih menghantui.
Ketergantungan Bukan Takdir, Melainkan Pilihan
Narasi yang paling sering kita dengar adalah bahwa Aceh “terpaksa bergantung” karena sejarah konflik yang panjang dan kapasitas lokal yang terbatas. Narasi itu nyaman, tapi menipu. Ketergantungan bukan produk sejarah semata — ia adalah produk pilihan kebijakan. Ketika PAD Aceh hanya menyumbang 10–15% dari total pendapatan daerah, sementara Dana Otsus menanggung hampir 45% APBA (BPKA, 2024), itu bukan kondisi yang “terjadi begitu saja.” Itu adalah hasil dari dua dekade keengganan politik untuk membangun fondasi fiskal mandiri.
Para ekonom dari Universitas Syiah Kuala sendiri telah lama memperingatkan bahwa daerah dengan transfer tinggi cenderung tidak optimal dalam menggali PAD — sebuah fenomena yang oleh para akademisi disebut “fiscal dependency trap” (Lubis et al., 2024; Tradinatama & Solikin, 2023). Aceh tidak jatuh ke dalam jebakan ini secara tidak sengaja. Ia masuk ke dalamnya dengan berjalan tegak dan senyum lebar, karena uangnya mengalir deras dan tidak ada yang menuntut pertanggungjawaban serius.
“Persoalan utamanya bukan terletak pada kecil atau besarnya dana, melainkan pada buruknya tata kelola. Politik anggaran menjadikan Otsus sebagai permainan elite, bukan investasi masa depan rakyat.”
— Awwaluddin Buselia, Analis Emirates Development Research, 2025
Wakil Ketua DPRA Ali Basrah pun mengakui secara terbuka bahwa Aceh selama ini “terlalu manja” dengan keberadaan Otsus (Waspada Aceh, 2025). Sebuah pengakuan yang patut diapresiasi kejujurannya — namun yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah pengakuan itu. Sejauh ini, jawabannya masih mengecewakan. Yang tumbuh subur bukan kapasitas fiskal, melainkan kapasitas meminta perpanjangan.
Belanja Salah Sasaran: Infrastruktur sebagai Alibi
Data dari The Aceh Institute (2025) mengungkap bahwa sekitar 45% Dana Otsus digelontorkan untuk infrastruktur, sementara pemberdayaan ekonomi rakyat hanya mendapat porsi 10%. Jalan dibangun, gedung berdiri — tapi tanpa ekosistem ekonomi yang produktif, infrastruktur hanyalah ornamen mahal. Sebagaimana dikatakan Awwaluddin dari Emirates Development Research: dana Otsus Aceh banyak terkuras untuk “belanja rutin, proyek jangka pendek, serta program berbasis output, bukan outcome” (Acehstandar, 2025).
Ini bukan sekadar soal prioritas anggaran yang kurang tepat. Ini soal visi pembangunan yang mati prematur. Ketika sektor UMKM, perikanan, pertanian, dan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal dibiarkan jalan terseok tanpa dukungan sistemik yang kuat, sementara belanja seremonial terus menemukan alokasi — maka kita tidak sedang membangun daerah. Kita sedang memelihara ketergantungan.
2027: Deadline yang Tidak Ada dalam Pikiran Siapa Pun
Tahun 2027 bukan ancaman jauh di cakrawala. Itu sudah ada di depan pintu. Sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Dana Otsus berkurang 1% setiap tahun dan berakhir penuh pada 2027. Ditambah pemangkasan dana transfer sebesar 25% yang sudah mulai dirasakan sejak 2025, tekanan fiskal sudah bukan proyeksi — sudah kenyataan (Waspada Aceh, Oktober 2025). Namun alih-alih berbenah, respons dominan dari elit politik Aceh justru adalah meminta perpanjangan tanpa batas. Forum KKA bahkan terang-terangan mendorong agar Dana Otsus “dipermanenkan” (Prokopim Banda Aceh, 2022).
Permintaan itu mengandung logika yang berbahaya: bahwa Aceh secara struktural tidak mampu berdiri sendiri dan karenanya layak terus disangga. Tapi logika itu adalah racun yang dibalut madu. Ketergantungan permanen bukan solusi — ia adalah pengakuan bahwa dua dekade kesempatan telah disia-siakan, dan kita memilih untuk terus menyia-nyiakannya.
Riset Lubis et al. (2024) dalam Jurnal Legislasi Indonesia secara tegas menyimpulkan bahwa desentralisasi fiskal asimetris justru berpotensi memperlambat kemandirian fiskal daerah apabila tidak disertai dengan reformasi tata kelola yang substantif. Aceh adalah bukti hidup dari tesis tersebut.
Apa yang Sebenarnya Bisa Dilakukan — Jika Ada Kemauan
Aceh bukan daerah yang miskin potensi. Ia memiliki garis pantai terpanjang kedua di Indonesia, komoditas kopi dan pala kelas dunia, posisi strategis di Selat Malaka, dan status syariat Islam yang justru bisa menjadi magnet pariwisata dan ekonomi halal global. ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) yang terkumpul melalui Baitul Mal bisa diintegrasikan menjadi instrumen fiskal daerah yang nyata — bukan sekadar program sosial ad hoc. Tapi semua itu membutuhkan satu hal yang selama ini paling langka di Aceh: kepemimpinan yang serius menatap masa depan, bukan memastikan transfer berikutnya cair tepat waktu.
Reformasi nyata membutuhkan tiga langkah konkret. Pertama, rasionalisasi belanja — potong anggaran seremonial dan alihkan ke sektor produktif dengan dampak jangka panjang. Kedua, diversifikasi ekonomi non-migas yang serius: bukan dalam narasi presentasi, tapi dalam alokasi anggaran dan regulasi investasi yang memihak pelaku lokal. Ketiga, penguatan sistem pengawasan dengan pelibatan masyarakat sipil yang genuine — bukan seremoni transparansi yang dikelola pemerintah sendiri.
Pertanyaan yang tersisa bukan “mampukah Aceh bertahan tanpa Otsus?” Pertanyaan yang benar adalah: apakah para pengambil keputusan di Aceh benar-benar ingin bertahan secara mandiri, atau hanya ingin terus bertahan dengan cara lama yang sudah terbukti gagal?
“Sejarah akan mencatat Otsus sebagai aliran uang tanpa jejak kemajuan, jika Aceh tidak segera mengubah arah.”
— Awwaluddin Buselia, Acehstandar, 22 September 2025
Dana Otsus dirancang sebagai jembatan, bukan tujuan. Sayangnya, selama dua dekade, Aceh memilih untuk tinggal di atas jembatan itu — membangun warung, memasang kursi, dan berharap jembatannya tidak pernah berakhir. Tahun 2027 adalah ujung jembatan itu. Dan Aceh belum mulai berlari.
Referensi
- Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA). (2024). Laporan Keuangan Pemerintah Aceh TA 2024. Banda Aceh: BPKA.
- Badan Pusat Statistik Aceh. (2024). Aceh Dalam Angka 2024. Banda Aceh: BPS Provinsi Aceh.
- Bappeda Aceh. (2022). Laporan Evaluasi Dana Otsus.
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. (2023 & 2024). Data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Jakarta.
- DPRA. (2022). Dokumen Kebijakan Otsus Aceh.
- International Crisis Group. (2005). Aceh: A New Chance for Peace.
- Lubis, F., Siregar, M., & Nasution, A. (2024). Desentralisasi fiskal asimetris dan kemandirian fiskal daerah. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 45–60.
- Lubis, F. et al. (2025). Desentralisasi Fiskal Asimetris: Tinjauan terhadap Relasi Kemandirian Fiskal dengan Keberlanjutan Otsus Aceh. Jurnal Negara Hukum, 16(1).
- Muryali. (2025, Juni 9). 110 Triliun yang Sunyi: Menakar Arah Pembangunan Aceh Jelang Akhir Dana Otsus. Waspada.id.
- Pemerintah RI. (2006). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Razi, M., & Jaiz, M. (2025). Efektivitas pengelolaan dana otonomi khusus dalam perspektif desentralisasi fiskal di Aceh. Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah, 4(1), 22–34.
- Reta, L. M., Jamal, A., & Nasir, M. (2025). The effect of special autonomy funds, PAD, and village funds on poverty in Aceh (2020–2024). Indonesian Review of Economics and Finance, 5(1), 1–12.
- The Aceh Institute. (2025). Policy Paper: Perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh. Banda Aceh.
- Tradinatama, S., & Solikin, A. (2023). Pengaruh dana transfer terhadap pendapatan daerah. Indonesian Treasury Review, 8(3).
- Universitas Syiah Kuala. (2021). Kajian Ekonomi Regional Aceh.
- Waspada Aceh. (2025, Oktober). Aceh, Antara Kemandirian Fiskal dan Ketergantungan Pusat.
- Awwaluddin Buselia. (2025, September 22). 105,7 Triliun Dana Otsus Aceh Konsumtif, Efek Tata Kelola yang Buruk. Acehstandar.com.
- CNBC Indonesia. (2021, Februari 18). Kemiskinan Tertinggi, Kok Dana Otsus Aceh Malah Mandek?







