Rampagoe.News. Dalam upaya memperkuat pemerintahan Aceh, Ketua DPRA Zulfadhli bersama jajaran pimpinan dan ketua fraksi DPRA menyampaikan sejumlah masukan strategis kepada Badan Legislasi DPR RI. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas surat dari DPR RI terkait pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi UUPA tersebut meliputi pengelolaan minyak dan gas bumi di Zona Ekonomi Eksklusif, pendapatan pajak Aceh, serta pemaknaan sejumlah frasa agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri, Zulfadhli didampingi Wakil Ketua DPRA Ali Basrah, Saifuddin Muhammad, dan Salihin, serta sejumlah pimpinan fraksi di DPRA. Zulfadhli menyatakan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap draf perubahan yang sedang dibahas Baleg DPR RI. Wakil Ketua DPRA Ali Basrah juga membacakan hasil kajian DPRA terhadap RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
DPRA sepakat dengan rumusan konsiderans menimbang huruf b yang menyebut penyelenggaraan otonomi khusus Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Selain itu, DPRA juga menyetujui penyesuaian definisi ketentuan umum terkait mukim dan gampong dengan penambahan frasa “atau yang disebut nama lain”. DPRA juga mengusulkan penghapusan kata “daerah” sebelum kata “Aceh” pada Pasal 2 ayat (1), sehingga berbunyi “Aceh dibagi atas kabupaten/kota”.
Dalam pembahasan Pasal 7 ayat (2), DPRA menilai perubahan norma terkait kewenangan pemerintah yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional. Dengan demikian, DPRA berharap revisi UUPA dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Aceh dan memperkuat pemerintahan daerah.








