spot_img

TERKINI

JPU Banding atas Vonis Bebas Dua Mahasiswa Unigha Sigli

SIGLI, RAMPAGOE.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kota Bakti resmi mengajukan banding atas putusan vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli terhadap dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (Unigha) Sigli. Kedua mahasiswa tersebut adalah Muhammad Pria Al Ghadzi alias Tuma dan Mirzatul Akmal, yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan pemukulan terhadap Kepala Bagian Perlengkapan Kampus Unigha, Ismail. Langkah hukum ini diambil pihak kejaksaan karena tidak menerima putusan hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Upaya banding tersebut tercatat dalam salinan akta permohonan banding elektronik yang diajukan langsung kepada pihak panitera pengadilan setempat.

Berdasarkan data yang diperoleh, akta permohonan banding elektronik tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor 19/Akta Pid/2026/PN Sgi. Pengajuan banding ini didaftarkan oleh JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti, Siara Nedy, kepada Panitera PN Sigli pada Kamis (06/08/2026). Langkah hukum ini merespons langsung putusan perkara nomor 40/Pid.B/2026/PN Sgi yang dibacakan oleh majelis hakim pada hari yang sama. Dengan adanya pendaftaran memori banding ini, proses hukum terhadap perkara persidangan kedua mahasiswa Unigha tersebut dipastikan akan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Di sisi lain, Kuasa Hukum terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perdir, Muzakkar, memberikan tanggapan hukum terkait langkah yang ditempuh oleh kejaksaan. Muzakkar menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, vonis bebas murni memiliki karakteristik hukum yang berbeda dari jenis putusan lainnya. Menurutnya, dalam format putusan bebas tidak terdapat klausul atau kalimat eksplisit yang menyatakan bahwa jaksa penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut. Hal ini berbeda jika majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) atau putusan yang menghukum terdakwa, di mana JPU secara jelas memiliki hak untuk melakukan upaya hukum sebagaimana diatur undang-undang.

Kabar mengenai langkah JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti yang langsung mendaftarkan banding ini dengan cepat memicu diskusi hangat di tengah masyarakat Kabupaten Pidie. Sejak Jumat (07/08/2026), isu mengenai vonis bebas serta upaya hukum lanjutan dari kejaksaan ini menjadi bahan perdebatan yang cukup panjang di berbagai warung kopi hingga grup media sosial lokal. Banyak pihak yang terus memantau perkembangan kasus ini karena dinilai sarat dengan dinamika internal kampus serta gerakan solidaritas mahasiswa di daerah tersebut. Perdebatan publik ini umumnya berpusat pada penafsiran pasal-pasal hukum acara pidana serta rasa keadilan bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Sigli pada Kamis (06/08/2026), majelis hakim secara resmi memvonis bebas Muhammad Pria Al Ghadzi dan Mirzatul Akmal. Putusan bebas ini bertolak belakang dengan tuntutan dari JPU Cabjari Pidie di Kota Bakti yang sebelumnya menuntut kedua mahasiswa Unigha tersebut dengan hukuman dua bulan penjara. Persidangan pamungkas tersebut juga dikawal ketat oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) dari berbagai kampus di Aceh yang memadati ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Tuma dan Akmal.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

POPULAR