RAMPAGOE.NEWS. Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama para ulama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), akademisi, tim advokasi, serta instansi terkait terus memperkuat langkah percepatan penyelesaian status Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman Aceh melalui penguatan aspek hukum, administrasi, dan fakta historis.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Status Tanah Blang Padang yang berlangsung di Ruang Rapat Potensi Daerah I Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (9/7). Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh yang diwakili Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Dr. Bob Mizwar, S.STP., M.Si., serta dihadiri unsur Pemerintah Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Tim Advokasi Aset dan Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Banda Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), akademisi, dan tokoh-tokoh Aceh.
Dalam rapat tersebut, seluruh peserta menyampaikan pandangan yang mengarah pada satu tujuan bersama, yakni memperkuat dasar hukum, administrasi, dan historis bahwa Tanah Blang Padang merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Pembahasan turut menginventarisasi berbagai dokumen sejarah dan arsip yang menjadi dasar perjuangan Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah buku karya K.F.H. Van Langen berjudul De Inrichting van Het Atjehsche Staatsbestuur Onder Het Sultanaat (1888). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada masa Sultan Iskandar Muda terdapat tanah sawah yang dikenal dengan sebutan Oemong Sara, berlokasi di Blang Punge dan Blang Padang, yang diwakafkan untuk menopang kehidupan Imam Masjid Raya.
Dalam terjemahan dokumen tersebut disebutkan bahwa penghasilan Imam Masjid Raya berasal dari sawah, kebun kelapa, dan kebun rumbia yang dianugerahkan Sultan, serta ditegaskan bahwa sawah-sawah yang berada di Blang Poengai dan Blang Padang tidak dapat di perjual belikan maupun diwariskan, karena secara khusus diperuntukkan sebagai tanah wakaf untuk mendukung keberlangsungan Masjid Raya Baiturrahman.
Selain itu, rapat juga mengkaji dokumen peta sejarah yang menunjukkan bahwa berdasarkan Peta Aceh Februari 1875 karya P.C. Roghair, kawasan Blang Padang tidak termasuk wilayah yang dikuasai Pemerintah Kolonial Belanda. Sementara itu, Peta Blad Nomor 310 Tahun 1906 menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan tanah yang tidak terdaftar dengan suatu hak tertentu, berada dalam keadaan kosong, dan tidak pernah menjadi tanah yang dikuasai Koninklijk Nederlandsch-Indische Leger (KNIL). Berbagai fakta historis tersebut semakin memperkuat argumentasi bahwa status Tanah Blang Padang memiliki keterkaitan dengan tanah wakaf Kesultanan Aceh yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman.
Forum juga mencermati perkembangan administrasi di tingkat pemerintah pusat, termasuk adanya pencatatan Tanah Blang Padang sebagai aset Kementerian Pertahanan. Oleh karena itu, seluruh pihak sepakat bahwa penyelesaian persoalan ini perlu ditempuh melalui langkah -langkah strategis, terkoordinasi, serta mengedepankan dialog dengan pemerintah pusat berdasarkan bukti sejarah, dokumen administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Syariat Islam Aceh akan menyiapkan seluruh dokumen administrasi, data sejarah, hasil kajian akademik, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bahan audiensi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat. BWI Aceh selanjutnya akan mengoordinasikan sekaligus menjadwalkan audiensi tersebut.
Rapat juga mencatat adanya perkembangan penting dalam aspek administrasi. Masjid Raya Baiturrahman saat ini telah memiliki Dokumen Ikrar Wakaf, yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Berdasarkan dokumen tersebut, proses pengajuan sertifikasi Tanah Blang Padang sebagai tanah wakaf telah diajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperoleh Sertifikat Tanah Wakaf, sebagaimana proses sertifikasi yang sebelumnya telah dilakukan terhadap tanah wakaf Blang Punge.
Sebagai bagian dari strategi komunikasi publik, Pemerintah Aceh juga akan menyampaikan perkembangan terbaru tersebut dalam setiap pemberitaan dan publikasi resmi. Informasi mengenai telah diterbitkannya Dokumen Ikrar Wakaf serta proses pengajuan sertifikat wakaf ke BPN akan menjadi bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, sehingga publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai progres penyelesaian status Tanah Wakaf Blang Padang.
Sebelum pelaksanaan audiensi dengan BWI Pusat, Pemerintah Aceh bersama para pihak juga akan berkoordinasi dengan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPD RI dan DPR RI asal Aceh guna memperkuat dukungan penyelesaian persoalan ini di tingkat nasional.
Pemerintah Aceh berharap seluruh langkah yang telah disepakati dapat segera direalisasikan secara terpadu oleh seluruh pemangku kepentingan. Sinergi antara pemerintah, ulama, lembaga wakaf, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, berlandaskan hukum, menghormati sejarah Kesultanan Aceh, serta menjaga amanah wakaf yang telah diwariskan kepada masyarakat Aceh. Ulama di Aceh juga meyakini Bapak Presiden Probowo Subiyanto dapat menyelesaikan penetapan Tanah Blang Padang menjadi tanah Wakaf Mesjid Raya Baiturrahman, sehingga menjadikan legacy bagi Bapak Presiden untuk Aceh, sehingga Dogma rakyat Aceh terhadap Pemerintah Pusat dan TNI juga akan terbantahkan.
Melalui upaya bersama ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penetapan status Tanah Blang Padang secara objektif, konstitusional, dan bermartabat, sehingga memberikan kepastian hukum serta kemaslahatan bagi umat dan memperkuat nilai sejarah Masjid Raya Baiturrahman sebagai salah satu simbol peradaban Aceh dan Indonesia.











