“Apakah perombakan ulang desil yang terjadi di tahun 2026 membuktikan bahwa masyarakat Aceh sudah sejahtera atau malah sebaliknya?.

Desil yang menjadi tolak ukur pengelompokkan kelayakan masyarakat dalam proses penerimaan bantuan sosial kerap sekali menimbulkan kecemburuan antar sesama. Bagaimana tidak? sejumlah masyarakat menilai bahwa metode yang digunakan dalam proses klasifikasi ini belum cukup akurat untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Ketidaksesuaian dalam penentuan desil ini tidak hanya berdampak pada efektivitas program bantuan sosial, namun juga menghambat upaya peningkatan kesejateraan masyarakat secara menyeluruh. Hal ini menandakan bahwa metode yang digunakan dalam pengelompokkan desil tidak cukup efektif dan harus dilakukan evaluasi mendasar agar masyarakat yang ditargetkan untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran.
BLT, BPNT, dan PKH: Antara Harapan dan Ketepatan Sasaran
Program bantuan sosial seperti BLT, BPNT, dan PKH pada dasarnya merupakan wujud hadirnya pemerintah ditengah masyarakat yang mengalami kesulitan. Harapan yang begitu besar terbentuk didalamnya, program ini bukan hanya perihal bantuan sosial, namun juga menyangkut rasa keadilan dan kepercayan terhadap pemangku kebijakan. Sayangnya, harapan ini masih belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Selain dari pada ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran penerimaan bantuan, masalah lain juga hadir menyertai. Dalam beberapa kasus, bantuan sosial yang seharusnya diterima secara berkala justru datang tidak pada waktunya. Hal ini tentunya memegaruhi fungsi utama dari bantuan itu sendiri, serta berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kita semua sadar bahwa, banyak keluarga yang sangat bergantung pada bantuan-bantuan ini untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, terutama di saat kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Program ini bukan berarti tidak baik, hanya saja masih terjebak pada masalah klasik: data yang kurang akurat, kurangnya upgrading, dan minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pendataan. Jika masalah ini tidak segera dibenahi, maka program ini akan terus menjadi harapan tanpa benar-benar mampu untuk mencapai ketepatan sasaran.
Pada akhirnya, bantuan sosial bukan hanya tentang angka dan penyaluran, tetapi tentang bagaimana pemerintah benar-benar hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena, diperlukan komitmen yang lebih serius agar program ini nantinya tidak hanya sekedar ada, tetapi benar-benar mampu membantu dan berdampak nyata bagi masyarakat.
DILEMA MASYARAKAT ACEH: JKA KUNCINYA!
“Kalau menurut saya, JKA itu tidak berpengaruh kepada desil, karena JKA itu kebijakan Pemerintah Aceh tahun 2006 sampai 2012 pada masa Pak Irwandi Yusuf. Saat lahirnya JKA, itu juga hasil musyawarah dengan banyak pihak”. Kata Syech Muharram kepada Serambi, Sabtu (2/5/2026).
Pemerintah harusnya turut bangga dan memprioritaskan JKA sebagai salah satu program yang patut dipertahankan oleh Pemerintah Aceh dengan atau tiadanya Dana Otonomi Khusus. Kenapa demikian? Karena pada dasarnya JKA ini memberikan kemakmuran bagi masyarakat Aceh, khususnya dalam layanan kesehatan.
Akankah kemakmuran ini berakhir? Namun Kembali lagi, Pemerintah memiliki kuasa, Pemerintah memiliki rencana. Semoga kita tetap sejahtra!
Sependapat dengan opini bapak Muharram bahwasanya desil tidak harus menjadi penentu bagi penerima program JKA. Masyarakat Aceh berhak merasakan Program Pemerintah secara bersama tanpa adanya celah pembeda diantaranya.
“Dari mana lagi masyarakat Aceh akan merasakan Dana Otsus, jika bukan dari JKA?” Ucap Salsabilla, salah satu mahasiswi FISIP yang kontra terhadap perubahan kategori penerima JKA.
Pertanyaan yang cukup menarik.
Isu yang lagi hangat diperdebatkan oleh masyarakat Aceh saat ini. Per tanggal 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh mengeluarkan kebijakan baru, yaitu pembaharuan dalam penerimaan JKA. Masyarakat menilai, pembaharuan dalam penerimaan JKA berbasis desil ini adalah hal yang kurang tepat. Karena penetapan desil ini sama sekali tidak mencerminkan kehidupan rill masyarakat. Ada yang sesuai, ada yang tidak. Ini sangat mengkhawatirkan.
Keresahan lainnya juga dipertanyakan terkait konsistensi hukum dalam kebijakan daerah. Pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 menimbulkan pertanyaan yang cukup serius mengenai keselarasan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan. Benarkah hal ini menunjukkan ketidakharmonisan hukum?
Menanggapi hal ini, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap keterbatasan fiskah daerah, khususnya akibat penurunan dana Otonomi Khusus (Otsus).
”Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan otsus menurunkan 50% dari sebelumnya”. Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, 07 April 2026, Selasa. Sumber: AntaraAceh.
Persoalan ini bukan hanya tentang kebijakan, apalagi angka atau pengelompokkan desil. Ini mengenai bagaimana masyarakat merasakan peran pemerintah. Ketika seseorang yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak tersentuh bantuan, sementara yang lain menerima tanpa seharusnya, di sinilah keadilan mulai diragukan.
“Benarkah bantuan sosial sudah tepat sasaran?”
Di lapangan, tidak sedikit warga yang mengaku heran. Masyarakat menilai, ada keluarga yang secara ekonomi terlihat mampu, namun tetap menerima bantuan. Sebaliknya, mereka yang benar benar membutuhkan justru terlewatkan. Hal ini menyedihkan dan juga menunjukkan bahwa data yang digunakan dalam penentuan desil belum sepenuhnya akurat atau belum diperbarui secara berkala. Harusnya pemerintah melakukan Upgrading pertahunnya, agar data yang ada sesuai dengan kondisi rill masyarakat. Bukankah begitu?
Permasalahan ini semakin kompleks karena pada dasarnya proses pendataan sering kali belum melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat secara menyeluruh. Banyak warga yang bertanya-tanya mengapa tidak ada pendataan ulang? Padahal kita semua sadar dan tahu bahwa kondisi ekonomi masyarakat itu tidak selalu tetap. Hari ini seseorang bisa saja masih tergolong mampu, tetapi besok bisa saja mengalami penurunan ekonomi, begitu juga sebaliknya.
Nasution (2019) menekankan bahwa proses pendataan bantuan sosial di Indonesia masih cenderung bersifat administratif dan kurang melibatkan masyarakat secara langsung. Padahal, masyarakat sekitar justru yang paling tahu siapa yang benar-benar membutuhkan dan siapa yang seharusnya tidak mendapatkan bantuan sosial. Oleh karena itu, tanpa adanya pembaruan data secara berkala, sangat rentan untuk terjadinya ketidaktepatan sasaran dalam penerimaan bantuan.
Keresahan lainnya juga hadir dan menyentuh rasa keadilan sosial. Ketidaktepatan dalam penentuan desil ini memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Hal ini juga menjadi penyebab akan memudarnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Bantuan sosial yang harusnya menjadi solusi justru bisa menjadi sumber masalah baru. Puspasari dan Handayani (2020) menemukan bahwa ketidaktepatan sasaran bantuan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Jika kepercayaan ini terus menurun, maka sebagus apapun program yang dilaksanakan oleh pemrintah, akan sulit berjalan dengan baik karena masyarakat sudah lebih dulu merasa tidak yakin.
Refleksi Sejenak;
Kita juga perlu memahami bahwa pemerintah menghadapi tantangan yang tidak ringan. Mengelola data masyarakat dalam jumlah besar tentu tidak mudah. Karena itu, solusi yang lebih bijak bukan hanya menyalahkan, tetapi juga mendorong perbaikan bersama. Dalam hal ini, pemerintah perlu lebih rutin dalam memperbarui data dan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pendataan. Di sisi lain, masyarakat juga perlu aktif memberikan informasi yang jujur tentang kondisi mereka.
Pada akhirnya, persoalan desil ini mengingatkan kita bahwa inti dari bantuan sosial bukan sekedar angka atau kategori, tetapi rasa dari keadilan itu sendiri. Jika keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat, maka bantuan sekecil apapun akan terasa berarti. Sebaliknya, jika rasa adil itu hilang, maka bantuan sebesar apapun bisa menimbulkan masalah.
Ketika Data tidak lagi Mewakili Keadilan
Di titik inilah akar permasalahan sebenarnya bermula, Kita tidak lagi hanya berbicara tentang program atau anggaran, tetapi tentang bagaimana kebijakan ini dapat dirasakan oleh yang membutuhkan.
Desil, seharusnya menjadi alat ukur untuk menghadirkan keadilan. Namun, Ketika alat ini tidak lagi akurat, maka yang lahir justru sebaliknya. Bantuan tidak lagi menjadi solusi, melainkan sumber runtuhnya kepercayaan.
Dalam sudut pandang kebijakan publik, data merupakan kunci utama dalam proses pengambilan keputusan. Seperti yang dikemukakan oleh Dunn (2018), kebijakan yang baik harus didasarkan pada informasi yang akurat dan relevan agar mampu menghasilkan dampak yang tepat sasaran. Ketika data yang digunakan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, maka akan memicu permasalahan baru setelahnya.
Kondisi ini tak hanya berdampak pada keberhasilan program, tetapi juga melemahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, perbaikan sistem pendataan menjadi hal yang tidak lagi dapat ditunda. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses pengumpulan dan pembaharuan data harus dilakukan secara akurat, partisipatif, dan transparan. Ketika hal ini tidak dibenahi, mau sebaik dan sebagus apapun programnya, maka bisa dipastikan bahwa akan tetap mengalami ketidaktepatan sasaran dalam penerimaan bantuan sosial.
Data seharusnya menjadi jembatan utama menuju keadilan.
Ditulis oleh Mahasiswa Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP USK “Rakhayana Naturrahmi; Afur Mairiza; Muhammad Desrian Hafizh Okfin; Sriana Mustika Lestari; Safika Nuraini; Jihan Raisa; Rizky Muhammad Fadhil”.








