spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 14 Miliar

RAMPAGOE.NEWS, Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga pejabat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Syaridin (S), yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, menyatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Tersangka S, CP, dan RH ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 April hingga 21 April 2026. Mereka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ungkap Ali pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Anggaran tersebut mencakup 15 program beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh, termasuk program magister (S2) luar negeri, serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Salah satunya adalah program split site yang melibatkan University of Rhode Island di Amerika Serikat dan Universitas Syiah Kuala.

Dalam periode 2021 hingga 2023, total dana beasiswa yang disalurkan kepada 15 mahasiswa di University of Rhode Island melalui pihak ketiga mencapai Rp 26,03 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana tersebut. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH, yang tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,25 miliar. Tidak hanya itu, terdapat dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun 2024 dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran beasiswa ini berdampak pada potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,07 miliar,” pungkas Ali.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat beasiswa tersebut seharusnya mendukung pendidikan generasi muda Aceh, tetapi malah disalahgunakan. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 14 Miliar

RAMPAGOE.NEWS, Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga pejabat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Syaridin (S), yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, menyatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Tersangka S, CP, dan RH ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 April hingga 21 April 2026. Mereka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ungkap Ali pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Anggaran tersebut mencakup 15 program beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh, termasuk program magister (S2) luar negeri, serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Salah satunya adalah program split site yang melibatkan University of Rhode Island di Amerika Serikat dan Universitas Syiah Kuala.

Dalam periode 2021 hingga 2023, total dana beasiswa yang disalurkan kepada 15 mahasiswa di University of Rhode Island melalui pihak ketiga mencapai Rp 26,03 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana tersebut. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH, yang tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,25 miliar. Tidak hanya itu, terdapat dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun 2024 dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran beasiswa ini berdampak pada potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,07 miliar,” pungkas Ali.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat beasiswa tersebut seharusnya mendukung pendidikan generasi muda Aceh, tetapi malah disalahgunakan. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 14 Miliar

RAMPAGOE.NEWS, Banda Aceh. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga pejabat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana beasiswa. Kasus ini diduga menyebabkan potensi kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar.

Ketiga tersangka tersebut adalah Syaridin (S), yang menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021-2025 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, menyatakan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. “Tersangka S, CP, dan RH ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 April hingga 21 April 2026. Mereka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu,” ungkap Ali pada Kamis, 2 April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2021 hingga 2024. Anggaran tersebut mencakup 15 program beasiswa yang dikelola oleh BPSDM Aceh, termasuk program magister (S2) luar negeri, serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh yang disalurkan melalui pihak ketiga, IEP Persada Indonesia. Salah satunya adalah program split site yang melibatkan University of Rhode Island di Amerika Serikat dan Universitas Syiah Kuala.

Dalam periode 2021 hingga 2023, total dana beasiswa yang disalurkan kepada 15 mahasiswa di University of Rhode Island melalui pihak ketiga mencapai Rp 26,03 miliar. Namun, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran dana tersebut. Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh pihak ketiga atas permintaan tersangka RH, yang tidak berdasarkan laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa.

Selain itu, penyelidikan juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,25 miliar. Tidak hanya itu, terdapat dugaan penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 luar negeri pada tahun 2024 dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 miliar.

“Penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran beasiswa ini berdampak pada potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 14,07 miliar,” pungkas Ali.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat beasiswa tersebut seharusnya mendukung pendidikan generasi muda Aceh, tetapi malah disalahgunakan. Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR