spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Jubir Tegaskan Kepemimpinan Mualem-Dek Fadh Berjalan Baik dan Sesuai Aturan

BANDA ACEH, RAMPAGOE.news – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menegaskan bahwa jalannya roda pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhullah (Dek Fadh) berlangsung dengan sangat baik dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan pada Sabtu, (22/08/2026) di Banda Aceh guna menepis berbagai spekulasi dan narasi miring yang berkembang di tengah publik terkait pembagian tugas pimpinan daerah. Nurlis meminta semua pihak untuk tidak mempolitisasi pembagian tugas di antara kedua pucuk pimpinan daerah tersebut demi kepentingan politik tertentu. Menurutnya, koordinasi yang solid tetap terjaga secara harmonis demi keberlangsungan program pembangunan di daerah berjuluk Serambi Mekkah ini.

Nurlis menjelaskan bahwa hubungan kerja serta pembagian wewenang antara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat. Dasar hukum tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang kini telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Aturan-aturan tersebut secara rigid mengatur bagaimana tata kelola pemerintahan daerah dijalankan, termasuk mekanisme delegasi wewenang ketika kepala daerah berhalangan hadir atau memiliki agenda lain. Dengan demikian, tidak ada aturan hukum yang dilanggar dalam setiap pembagian peran dan pendelegasian tugas yang dilakukan oleh Mualem kepada Dek Fadh.

Padatnya agenda pemerintahan Aceh menjadi alasan utama mengapa pembagian tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur harus dilakukan secara proporsional dan efektif. Sering kali, terdapat beberapa agenda kedinasan penting yang berlangsung pada waktu bersamaan di lokasi yang berbeda, sehingga mustahil bagi gubernur untuk menghadirinya seorang diri secara fisik. Nurlis menegaskan bahwa situasi ini merupakan hal yang lumrah dan normal terjadi dalam dinamika birokrasi pemerintahan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Kerja sama yang sinergis serta proporsional ini bahkan diakui dan diapresiasi langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat meninjau kondisi tata kelola di Aceh.

Sebagai bukti berjalannya pembagian tugas yang proporsional tersebut, Nurlis memaparkan sejumlah agenda krusial yang didelegasikan kepada Wakil Gubernur Dek Fadh akhir-akhir ini. Beberapa di antaranya meliputi rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, hingga memimpin Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 lalu. Dek Fadh juga hadir mewakili pemerintah daerah dalam peringatan Hari Damai Aceh yang diselenggarakan pada 15 Agustus 2026. Kehadiran wakil gubernur dalam berbagai forum penting tersebut sepenuhnya merupakan bagian dari fungsi pendukung kepala daerah untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

Bahkan, ketika sempat terjadi kericuhan di tengah jalannya peringatan Hari Damai Aceh baru-baru ini, Dek Fadh langsung mengambil inisiatif untuk turun langsung ke tengah massa guna meredam situasi. Tindakan responsif tersebut dinilai Nurlis sebagai wujud nyata dari tanggung jawab dan komitmen kuat seorang wakil kepala daerah dalam menjaga stabilitas wilayah Aceh yang kondusif. Penyelenggaraan pemerintahan daerah memang dirancang sedemikian rupa agar tetap berjalan dinamis, di mana undang-undang telah mengantisipasi berbagai skenario delegasi tugas jika gubernur sedang berhalangan sementara waktu. Sistem administrasi yang tertata rapi inilah yang memastikan roda birokrasi di Aceh tidak pernah berhenti bekerja melayani masyarakat.

Menutup penjelasannya, Nurlis mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu politik yang sengaja diembuskan untuk mengadu domba. Munculnya selebaran digital atau flyer hoaks yang mempertanyakan keharmonisan kepemimpinan daerah dinilai sangat merugikan masyarakat awam yang kurang memahami tata laksana hukum pemerintahan. Ia berharap ruang publik saat ini dapat diisi dengan narasi yang menyejukkan serta mendukung fokus pembangunan daerah secara berkelanjutan. Upaya penggiringan opini yang tidak berdasar ini harus segera dihentikan demi menjaga stabilitas politik dan iklim sosial yang damai di Provinsi Aceh.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

POPULAR