BANDA ACEH, RAMPAGOE.news – Badan Wakaf Indonesia (BWI) secara resmi menegaskan bahwa status kepemilikan Lapangan Blang Padang di Banda Aceh merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman. Penegasan krusial tersebut tertuang dalam surat resmi BWI dengan nomor 238/BWI/A/VIII/2026 yang diterbitkan pada Senin, (24/08/2026). Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin MAg, menjadi jawaban atas permohonan klarifikasi mengenai status hukum tanah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang mengenai kepemilikan lahan bersejarah yang selama ini menjadi pusat kegiatan masyarakat Aceh.
Berdasarkan isi surat tersebut, BWI menjelaskan bahwa kesimpulan mengenai status tanah didasarkan pada kajian mendalam terhadap fakta sejarah dan analisis yuridis yang kuat. Hasil penelaahan menunjukkan bahwa kawasan Blang Punge dan Lapangan Blang Padang sejatinya merupakan satu kesatuan tanah wakaf peninggalan Sultan Iskandar Muda. Peruntukan awal dari tanah wakaf yang sangat luas ini adalah untuk menunjang penghidupan imam serta pengelolaan operasional Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Dengan demikian, kepemilikan asli dari lahan ini secara hukum adat dan sejarah mutlak berada di bawah naungan masjid bersejarah tersebut.
Untuk memperkuat argumen hukumnya, BWI menyoroti status administrasi pertanahan kawasan Blang Punge yang sudah terlebih dahulu terdaftar secara legal sebagai tanah wakaf resmi. Pendaftaran wilayah Blang Punge tersebut didasarkan pada Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) Nomor W.3/III/462/2002 dan diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Wakaf Nomor 01.01.000006035.0. Menurut pandangan BWI, seluruh proses sertifikasi tanah Blang Punge telah sepenuhnya sejalan dengan regulasi perundang-undangan perwakafan yang berlaku di Indonesia. Keberadaan sertifikat ini dinilai sangat penting karena dapat berfungsi sebagai yurisprudensi atau rujukan hukum utama untuk mendaftarkan sisa lahan lainnya di Lapangan Blang Padang.
Lebih lanjut, BWI menegaskan bahwa pihak negara, baik melalui Kementerian Keuangan maupun Kementerian Pertahanan, tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan hak penggunaan negara atas aset yang berstatus wakaf. Perlindungan terhadap status tanah wakaf sendiri telah dijamin secara ketat dan dilindungi oleh konstitusi negara melalui regulasi khusus. Hal ini mengacu pada ketentuan di dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang melarang adanya perubahan status atau pengalihan peruntukan harta benda wakaf. Oleh karena itu, segala bentuk klaim sepihak atau penetapan status di luar peruntukan wakaf dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Merujuk pada argumen hukum tersebut, BWI menilai keputusan pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan ini memiliki kelemahan yang fatal. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 193/KM.06/WKN.01/KNL.01/2021 dinyatakan mengandung permasalahan mendasar, baik dari aspek substansi hukum maupun wewenang pejabat yang menerbitkannya. BWI menyebut bahwa surat keputusan tersebut cacat secara substansi serta wewenang, sehingga sangat layak untuk dikoreksi kembali atau dibatalkan sepenuhnya. Mekanisme pembatalan ini dapat ditempuh secara legal melalui prosedur administrasi internal oleh Menteri Keuangan sendiri demi memulihkan hak kekayaan wakaf.
Kehadiran surat keputusan resmi dari BWI ini menjadi dokumen hukum yang sangat dinanti-nantikan oleh segenap masyarakat Serambi Makkah yang peduli terhadap kelestarian aset keagamaan. Selama bertahun-tahun, status kepemilikan Lapangan Blang Padang yang berlokasi strategis di pusat Kota Banda Aceh terus memicu perdebatan antara pihak pengelola masjid, masyarakat, dan instansi negara. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan terdapat kepastian hukum yang jelas sehingga pemanfaatan tanah bersejarah tersebut dapat kembali difokuskan pada visi awal sang sultan demi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen ini juga menjadi dasar kuat bagi para pihak terkait untuk segera melakukan penataan ulang administrasi pertanahan di masa mendatang.






