spot_img
spot_img

TERKINI

Dokumen Pengaduan KPK Terkait LHKPN Ketua DPRA Aceh Muncul, Apa yang Terjadi?

Rampagoe.News. Baru-baru ini, redaksi Modus Aceh menerima sebuah dokumen tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menarik perhatian. Dokumen tersebut terkait dengan penerimaan berkas pengaduan yang dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, atau yang lebih dikenal sebagai Abang Samalangga. Dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK ini membahas tentang adanya surat pengaduan yang mengarah pada dugaan tidak dilaporkannya LHKPN oleh Zulfadli.

Dokumen tersebut mencantumkan stempel penerimaan resmi dari Direktorat PP LHKPN KPK RI dengan tanggal 13 Mei 2026 di Jakarta, dan diterima oleh petugas bernama Khoerul Umam. Upaya untuk mengkonfirmasi Zulfadli melalui panggilan telepon telah dilakukan sejak Sabtu, 17 Mei 2026, namun hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Zulfadli atau lembaga DPRA terkait dokumen pengaduan tersebut. Sementara itu, pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas berkas yang telah diterima. Dalam menyikapi hal ini, media ini tetap membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang dokumen aduan tersebut.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR