spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Warga Blangpidie Mengeluh atas Aturan Pajak Kendaraan yang Rumit

Rampagoe.News. Masyarakat di Blangpidie, khususnya pemilik kendaraan, menyampaikan keluhan terkait aturan yang dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah XIV. Mereka diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama saat membayar pajak tahunan, terutama bagi kendaraan bekas.

Salah satu warga, Riski, yang berasal dari Abdya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. “Kami tidak mengerti mengapa harus ada syarat KTP asli pemilik pertama setiap kali kami membayar pajak tahunan,” ujarnya pada Jumat, 10 April 2026. Menurut Riski, persyaratan ini justru akan mengurangi minat masyarakat untuk memperpanjang pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan pendapatan daerah.

Riski juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP pemilik pertama, mereka masih bisa membayar pajak dengan cara yang tidak resmi, yang ia sebut sebagai ‘Tembak KTP’. “Ini aturan yang aneh. Mengapa setelah membayar uang ‘tembak KTP’, baru pajak bisa diperpanjang? Dan ini hanya dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini sangat menyulitkan masyarakat, karena tidak semua pembeli kendaraan bekas mengenal pemilik sebelumnya. “Jika kami kenal dengan pemilik lama, mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana jika tidak? Kendaraan tersebut bisa dibeli dari dealer atau tempat jual-beli mobil bekas,” tambahnya. Riski berharap pemerintah provinsi Aceh dapat mempertimbangkan untuk mencabut aturan yang dinilai menyulitkan ini, demi kepentingan masyarakat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Samsat wilayah XIV Abdya, Muzakir, mengonfirmasi bahwa persyaratan KTP pemilik pertama memang masih diterapkan untuk perpanjangan pajak tahunan. Namun, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan pihak kepolisian di loket 1. “Menyangkut persyaratan ini adalah tanggung jawab Regiden dari Satlantas yang ada di loket 1,” tuturnya. Muzakir juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan telah meninggal, proses harus dilakukan dengan mengalihkan nama kepada ahli waris.

Ia menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi terkait kewajiban KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak tahunan, karena hal tersebut bukan dalam wewenangnya. “Kami sebenarnya setuju jika aturan pajak tahunan tidak mengharuskan penggunaan KTP pemilik lama,” ungkapnya. Mengenai istilah ‘tembak KTP’, Muzakir mengaku tidak memahami mekanismenya, karena administrasi perpanjangan pajak seharusnya memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Warga Blangpidie Mengeluh atas Aturan Pajak Kendaraan yang Rumit

Rampagoe.News. Masyarakat di Blangpidie, khususnya pemilik kendaraan, menyampaikan keluhan terkait aturan yang dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah XIV. Mereka diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama saat membayar pajak tahunan, terutama bagi kendaraan bekas.

Salah satu warga, Riski, yang berasal dari Abdya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. “Kami tidak mengerti mengapa harus ada syarat KTP asli pemilik pertama setiap kali kami membayar pajak tahunan,” ujarnya pada Jumat, 10 April 2026. Menurut Riski, persyaratan ini justru akan mengurangi minat masyarakat untuk memperpanjang pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan pendapatan daerah.

Riski juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP pemilik pertama, mereka masih bisa membayar pajak dengan cara yang tidak resmi, yang ia sebut sebagai ‘Tembak KTP’. “Ini aturan yang aneh. Mengapa setelah membayar uang ‘tembak KTP’, baru pajak bisa diperpanjang? Dan ini hanya dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini sangat menyulitkan masyarakat, karena tidak semua pembeli kendaraan bekas mengenal pemilik sebelumnya. “Jika kami kenal dengan pemilik lama, mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana jika tidak? Kendaraan tersebut bisa dibeli dari dealer atau tempat jual-beli mobil bekas,” tambahnya. Riski berharap pemerintah provinsi Aceh dapat mempertimbangkan untuk mencabut aturan yang dinilai menyulitkan ini, demi kepentingan masyarakat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Samsat wilayah XIV Abdya, Muzakir, mengonfirmasi bahwa persyaratan KTP pemilik pertama memang masih diterapkan untuk perpanjangan pajak tahunan. Namun, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan pihak kepolisian di loket 1. “Menyangkut persyaratan ini adalah tanggung jawab Regiden dari Satlantas yang ada di loket 1,” tuturnya. Muzakir juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan telah meninggal, proses harus dilakukan dengan mengalihkan nama kepada ahli waris.

Ia menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi terkait kewajiban KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak tahunan, karena hal tersebut bukan dalam wewenangnya. “Kami sebenarnya setuju jika aturan pajak tahunan tidak mengharuskan penggunaan KTP pemilik lama,” ungkapnya. Mengenai istilah ‘tembak KTP’, Muzakir mengaku tidak memahami mekanismenya, karena administrasi perpanjangan pajak seharusnya memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Warga Blangpidie Mengeluh atas Aturan Pajak Kendaraan yang Rumit

Rampagoe.News. Masyarakat di Blangpidie, khususnya pemilik kendaraan, menyampaikan keluhan terkait aturan yang dikeluarkan oleh Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah XIV. Mereka diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik pertama saat membayar pajak tahunan, terutama bagi kendaraan bekas.

Salah satu warga, Riski, yang berasal dari Abdya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan ini. “Kami tidak mengerti mengapa harus ada syarat KTP asli pemilik pertama setiap kali kami membayar pajak tahunan,” ujarnya pada Jumat, 10 April 2026. Menurut Riski, persyaratan ini justru akan mengurangi minat masyarakat untuk memperpanjang pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan pendapatan daerah.

Riski juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan tidak memiliki KTP pemilik pertama, mereka masih bisa membayar pajak dengan cara yang tidak resmi, yang ia sebut sebagai ‘Tembak KTP’. “Ini aturan yang aneh. Mengapa setelah membayar uang ‘tembak KTP’, baru pajak bisa diperpanjang? Dan ini hanya dilakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kebijakan seperti ini sangat menyulitkan masyarakat, karena tidak semua pembeli kendaraan bekas mengenal pemilik sebelumnya. “Jika kami kenal dengan pemilik lama, mungkin tidak masalah. Tapi bagaimana jika tidak? Kendaraan tersebut bisa dibeli dari dealer atau tempat jual-beli mobil bekas,” tambahnya. Riski berharap pemerintah provinsi Aceh dapat mempertimbangkan untuk mencabut aturan yang dinilai menyulitkan ini, demi kepentingan masyarakat dan daerah.

Sementara itu, Kepala Samsat wilayah XIV Abdya, Muzakir, mengonfirmasi bahwa persyaratan KTP pemilik pertama memang masih diterapkan untuk perpanjangan pajak tahunan. Namun, ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan pihak kepolisian di loket 1. “Menyangkut persyaratan ini adalah tanggung jawab Regiden dari Satlantas yang ada di loket 1,” tuturnya. Muzakir juga menambahkan bahwa jika pemilik kendaraan telah meninggal, proses harus dilakukan dengan mengalihkan nama kepada ahli waris.

Ia menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan informasi terkait kewajiban KTP pemilik lama untuk pembayaran pajak tahunan, karena hal tersebut bukan dalam wewenangnya. “Kami sebenarnya setuju jika aturan pajak tahunan tidak mengharuskan penggunaan KTP pemilik lama,” ungkapnya. Mengenai istilah ‘tembak KTP’, Muzakir mengaku tidak memahami mekanismenya, karena administrasi perpanjangan pajak seharusnya memang menggunakan KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR