spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa, Kejati Lakukan Penahanan

Banda Aceh – Proses panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang dikelola serta pentingnya program beasiswa bagi masyarakat.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Sementara itu, CP merupakan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama.

“Hari ini tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh.

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejati Aceh juga langsung mengambil langkah penahanan terhadap ketiga pejabat tersebut. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan atau perusakan barang bukti.

Menurut pihak kejaksaan, tindakan tegas ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di sektor publik. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga selesai. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa, Kejati Lakukan Penahanan

Banda Aceh – Proses panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang dikelola serta pentingnya program beasiswa bagi masyarakat.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Sementara itu, CP merupakan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama.

“Hari ini tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh.

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejati Aceh juga langsung mengambil langkah penahanan terhadap ketiga pejabat tersebut. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan atau perusakan barang bukti.

Menurut pihak kejaksaan, tindakan tegas ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di sektor publik. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga selesai. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Korupsi Dana Beasiswa, Kejati Lakukan Penahanan

Banda Aceh – Proses panjang penyelidikan kasus dugaan korupsi dana beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan tiga pejabat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini menjadi indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Aceh. Kasus ini pun menjadi perhatian publik mengingat besarnya dana yang dikelola serta pentingnya program beasiswa bagi masyarakat.

Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial S, CP, dan RH. S diketahui menjabat sebagai Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran. Sementara itu, CP merupakan Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya. Sebelumnya, mereka telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung cukup lama.

“Hari ini tiga orang yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali Rasab Lubis dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh, Kamis, 2 Maret 2026.

Ia menjelaskan, peningkatan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa di lingkungan BPSDM Aceh.

Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejati Aceh juga langsung mengambil langkah penahanan terhadap ketiga pejabat tersebut. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan atau perusakan barang bukti.

Menurut pihak kejaksaan, tindakan tegas ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara efektif dan transparan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di sektor publik. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas, serta mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga selesai. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka baru apabila dalam perkembangan penyidikan ditemukan bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.

Dengan penetapan tiga tersangka ini, publik kini menantikan langkah lanjutan dari aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan keuangan negara tersebut.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR