JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Masyarakat pun diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran keberangkatan haji tanpa antrean yang marak beredar, terutama melalui media sosial.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan resmi dari Arab Saudi terkait penerbitan visa haji furoda.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil, Jumat (10/4/2026).
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh keberangkatan haji yang sah hanya menggunakan visa haji resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, setiap tawaran menggunakan visa furoda patut dicurigai sebagai praktik yang tidak sesuai prosedur.
Visa haji furoda sendiri dikenal sebagai visa non-kuota pemerintah Indonesia yang biasanya diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus atau yang kerap disebut sebagai visa mujamalah. Skema ini selama ini menjadi alternatif bagi calon jemaah yang ingin berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler maupun haji khusus.
Namun, di balik kemudahannya, visa ini juga dikenal memiliki biaya yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang. Kondisi ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan paket haji instan dengan iming-iming keberangkatan cepat.
Dahnil menegaskan, maraknya promosi keberangkatan haji tanpa antrean harus disikapi secara kritis oleh masyarakat. Ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menjadi modus penipuan atau bahkan pemberangkatan haji ilegal yang dapat merugikan calon jemaah secara finansial maupun hukum.
“Ini yang harus diwaspadai. Jangan sampai masyarakat tergiur dengan tawaran yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenhaj bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan bertugas mengawasi serta menindak berbagai modus operandi pemberangkatan haji non-prosedural yang kian marak.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah tidak ingin praktik ilegal merusak kepercayaan publik terhadap sistem haji yang telah diatur secara resmi.
Dahnil juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ujarnya.
Dengan adanya penegasan ini, masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam memilih layanan perjalanan haji serta memastikan seluruh proses keberangkatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengabaikan hal ini bukan hanya berisiko kehilangan uang, tetapi juga berpotensi gagal berangkat bahkan menghadapi konsekuensi hukum yang serius.


















