Rampagoe.News. Banda Aceh, 23 Mei 2026 – Mahyuddin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Timur periode 2021-2024 dan mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Timur 2022-2023, hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi dugaan pengelolaan tidak semestinya perkebunan sawit milik PT Beurata Maju. Sidang tersebut menguji keterlibatan terdakwa Darwin, yang diangkat sebagai direktur perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut pada 2022.
Sidang pembuktian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghadirkan tujuh saksi dari berbagai pihak pemerintahan dan mitra terkait. Dalam kesaksiannya, Mahyuddin menerangkan bahwa pengangkatan Darwin berdasarkan pertimbangan pengalaman terdakwa dalam memahami kondisi daerah serta kemampuan mengembalikan produktivitas perkebunan yang terbengkalai. “Darwin berkomitmen untuk merevitalisasi perkebunan dan memastikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujar Mahyuddin.
Menurut mantan Pj Bupati tersebut, perkebunan yang berada di bawah BUMD itu sebelumnya sudah mengalami degradasi selama tujuh tahun. “Selama saya menjabat Pj Bupati, kondisi lahan tersebut sangat memprihatinkan. Sebagian wilayahnya bahkan dijarah warga sebelum pengambilalihan,” paparnya.
Mahyuddin menegaskan bahwa langkah pengangkatan direktur dilakukan sebagai upaya pemulihan aset daerah yang sempat terlantar. Namun, kondisi tersebut menjadi pusat perdebatan dalam sidang yang mengupas potensi penyimpangan pengelolaan dana dan keuntungan perusahaan.








