BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan sapaan Mualem kembali mengambil langkah tegas dalam penataan birokrasi. Ia membebastugaskan sementara dua pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026).
Kedua pejabat tersebut adalah Reza Saputra yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, serta T. Aznal Zahri yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan Aceh.
Kebijakan pembebastugasan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Struktural. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa pembebasan berlaku terhitung mulai 9 April 2026 hingga adanya keputusan hukuman disiplin yang bersifat final.
Langkah ini menandai bahwa keduanya tengah menghadapi proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara. Berdasarkan dokumen yang beredar, khusus untuk Reza Saputra, pembebastugasan dilakukan karena diduga melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf e dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pasal tersebut mengatur kewajiban ASN, termasuk menjaga integritas, loyalitas, serta menaati peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci mengenai bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat tersebut.
Meski dibebastugaskan dari jabatan struktural, keduanya tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa status mereka saat ini masih sebagai ASN aktif, sambil menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan akhir terkait sanksi disiplin.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa surat keputusan pembebastugasan tersebut baru diterima oleh yang bersangkutan pada Kamis sore (9/4/2026), setelah menyelesaikan aktivitas dinas. Hal ini semakin memperkuat kesan bahwa keputusan tersebut diambil secara cepat tanpa banyak ruang publik untuk mengetahui latar belakangnya.
Menariknya, baik Reza Saputra maupun T. Aznal Zahri sebelumnya baru saja dilantik sebagai pejabat eselon II dalam mutasi besar-besaran Pemerintah Aceh pada 27 Februari 2026. Pelantikan tersebut berlangsung di Anjong Mon Mata dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala SKPA, serta tamu undangan lainnya.
Artinya, keduanya baru menjabat sekitar dua bulan sebelum akhirnya dinonaktifkan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar terkait proses evaluasi dan seleksi pejabat yang dilakukan sebelumnya.
Jika penilaian awal sudah dilakukan secara ketat, mengapa dalam waktu singkat muncul dugaan pelanggaran serius? Sebaliknya, jika pelanggaran terjadi setelah pelantikan, maka hal ini menunjukkan adanya masalah dalam pengawasan internal birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Aceh belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait rincian kasus yang menjerat kedua pejabat tersebut. Minimnya transparansi berpotensi memunculkan spekulasi publik yang justru dapat merusak kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan.
Langkah tegas memang diperlukan dalam menjaga disiplin ASN. Namun tanpa penjelasan yang terbuka, kebijakan seperti ini akan selalu menyisakan tanda tanya: ini murni penegakan aturan, atau ada dinamika lain di baliknya.


















