spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

KPK Terima Laporan Baru: Ketua BKD DPRA Aceh Aiyub Abbas Masuk Daftar Dugaan LHKPN

RAMPAGOE.NEWS. Banda Aceh – Dokumen yang baru diterima redaksi MODUSACEH.CO menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta kini memiliki laporan tambahan terkait dugaan pelanggaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Selain Ketua DPRA Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga, yang sebelumnya diidentifikasi, kini juga terdaftar nama Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA Aceh, Teungku Aiyub bin Abbas atau lebih dikenal sebagai Abuwa.

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pejabat publik tersebut belum memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN, sebuah persyaratan penting bagi semua penyelenggara negara. BKD DPRA Aceh, yang berada di bawah naungan parlemen Aceh, bertugas menjaga marwah, etika, dan kehormatan anggota dewan. Dengan posisi ini, ketidaksesuaian dalam pelaporan harta kekayaan menimbulkan perhatian khusus.

Menurut dokumen tanda terima yang diserahkan kepada media, laporan ini mencakup dua nama penting: Zulfadli alias Abang Samalanga, Ketua DPRA Aceh, dan Teungku Aiyub bin Abbas, Ketua BKD DPRA Aceh. Kedua pejabat ini, selain fungsi masing‑masing, juga memiliki latar belakang politik yang kuat. Aiyub bin Abbas pernah menjabat sebagai Bupati Pidie Jaya selama dua periode dan sekaligus Sekjen DPA Partai Aceh.

Pada Selasa, 2 Juni 2026, MODUSACEH.CO mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa Aiyub bin Abbas menanggapi laporan tersebut. Ia memberikan respons singkat dalam bahasa Aceh: “Saba le teungoh sibuk nyoe ymlia, terimongaseh le bhoeh (sabar saya sedang sibuk. Terima kasih dulu ya).” Jawaban ini menunjukkan kesibukan beliau sekaligus menegaskan sikapnya terhadap isu ini.

KPK diharapkan akan menyelidiki lebih lanjut apakah kedua pejabat tersebut memang belum melaporkan LHKPN secara lengkap atau terdapat kekeliruan administratif. Sementara itu, publik menantikan klarifikasi resmi dari DPRA Aceh dan BKD DPRA Aceh terkait dugaan pelanggaran ini.

Sementara itu, peristiwa ini menambah sorotan terhadap integritas pejabat publik di Aceh, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara. Penelusuran lebih lanjut akan menjadi kunci bagi publik untuk memahami sejauh mana kebijakan anti-korupsi diimplementasikan di tingkat daerah.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR