BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem disebut telah menunjuk Nurlis Effendi sebagai Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh. Ia menggantikan posisi sebelumnya yang diisi oleh Muhammad MTA.
Penunjukan tersebut sekaligus menambah kekuatan tim komunikasi pemerintah daerah, di mana Nurlis akan bekerja bersama Teuku Kamaruzzamam yang telah lebih dulu menjabat sebagai jubir.
Kepastian penunjukan itu dibenarkan langsung oleh Nurlis Effendi. Ia menyatakan telah menerima informasi resmi terkait penugasan tersebut dan siap menjalankan peran barunya.
“Iya, benar,” ujar Nurlis singkat saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Nurlis menjelaskan, informasi penunjukan dirinya disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, bersama Ampon Man. Setelah menerima mandat tersebut, ia menyatakan akan segera berkoordinasi guna memastikan fungsi komunikasi pemerintah berjalan efektif.
“Kemarin saya dipanggil Sekda dan Ampon Man, dan menyampaikannya. Selanjutnya saya akan berkoordinasi dalam setiap pekerjaan jubir,” ujarnya.
Selain itu, Nurlis juga telah melaporkan penugasan tersebut kepada Mualem melalui sambungan telepon. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku mendapat arahan untuk segera aktif menjalankan tugas tanpa menunda waktu.
Arahan serupa juga datang dari Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang meminta dirinya langsung bergerak dalam menjalankan fungsi sebagai juru bicara pemerintah.
Penunjukan ini bukan tanpa alasan. Nurlis dikenal memiliki latar belakang yang cukup beragam, mulai dari akademisi, penulis, hingga politisi. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPP Partai Aceh serta aktif mengajar di Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai tenaga ahli di sejumlah lembaga, termasuk di DPR Aceh. Di luar dunia akademik dan politik, Nurlis juga berprofesi sebagai pengacara, yang memperkuat kapasitasnya dalam memahami aspek hukum dan komunikasi publik.
Namun, penunjukan ini juga membawa tantangan yang tidak ringan. Posisi juru bicara pemerintah bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi menjadi wajah utama pemerintah dalam merespons isu-isu sensitif, kritik publik, hingga dinamika politik yang kerap berubah cepat.
Dalam konteks Aceh yang memiliki dinamika politik cukup kompleks, peran jubir menjadi semakin strategis. Kesalahan komunikasi bisa berujung pada kesalahpahaman publik, bahkan memperbesar konflik yang sebenarnya bisa diredam.
Kehadiran dua jubir sekaligus juga menjadi pertanyaan tersendiri: apakah ini akan memperkuat koordinasi atau justru membuka potensi perbedaan pesan di ruang publik. Jika tidak dikelola dengan baik, dualisme peran ini bisa menimbulkan kebingungan dalam penyampaian informasi resmi.
Pada akhirnya, penunjukan Nurlis Effendi akan diuji bukan dari latar belakangnya yang kuat, tetapi dari kemampuannya menjaga konsistensi pesan, merespons isu secara cepat, dan memastikan komunikasi pemerintah tetap kredibel di mata publik.
Jika berhasil, ini bisa menjadi langkah penguatan komunikasi pemerintah. Jika tidak, justru akan memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan pada siapa yang berbicara, tetapi bagaimana cara pemerintah menyampaikan pesan kepada masyarakat.


















