Rampagoe.News. Pemerintah Aceh telah resmi mengumumkan status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi, yang berfungsi untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah yang terdampak. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam sebuah rapat koordinasi virtual pada malam Selasa, 28 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, hadir pula Kapolda Aceh yang mewakili Pangdam Iskandar Muda serta pejabat lainnya dari Forkopimda Aceh.
“Kami menetapkan perpanjangan status transisi darurat menuju pemulihan bencana hidrometeorologi di Aceh selama 90 hari, mulai dari 28 April hingga 30 Juli 2026,” ujar Fadhlullah.
Dalam arahan yang diberikan, yang akrab disapa DekFad ini, meminta semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan enam langkah prioritas yang telah ditetapkan.
Langkah pertama adalah penyelesaian penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan dan jembatan. Penanganan ini akan dilakukan melalui berbagai kewenangan, baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Kemudian, fokus kedua adalah menyelesaikan pembangunan hunian sementara (huntara), serta mempercepat distribusi logistik, termasuk penyediaan listrik dan air bersih bagi para korban bencana.
“Selanjutnya, kami akan melanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak bencana atau para pengungsi, serta menyelesaikan proses penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” tambahnya.
Fadhlullah juga menekankan pentingnya memperkuat mitigasi kesiapsiagaan dan antisipasi terhadap bencana susulan. Salah satu langkah yang diusulkan adalah meningkatkan kesiapan menghadapi potensi ancaman bencana di masa depan.
“Persiapkan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan baik, harmonisasi serta sinkronisasi kewenangan masing-masing pihak, dan pastikan adanya pendanaan yang berkelanjutan,” tutupnya.


















