BANDA ACEH, RAMPAGOE.news – Sorotan tajam mengemuka terkait tata kelola anggaran pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyusul adanya dua isu krusial yang memerlukan klarifikasi mendalam dari pihak terkait pada Minggu, (06/09/2026). Isu pertama menyangkut desakan dari Transparansi Tender Indonesia (TTI) untuk memeriksa 183 paket konsultansi senilai total Rp12,5 miliar yang dinilai memiliki pola berulang mendekati batas anggaran tertentu. Isu kedua berkaitan dengan klarifikasi yang dikeluarkan oleh dinas tersebut mengenai pengadaan kitab dan Al-Qur’an senilai Rp50,53 miiliar untuk puluhan ribu santri di ratusan dayah di Aceh. Kondisi ini memicu perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, yang menekankan pentingnya menjaga kesucian moral lembaga dayah dari potensi penyimpangan tata kelola keuangan publik.
Dalam sorotan yang disampaikan oleh Transparansi Tender Indonesia, terdapat kekhawatiran mengenai efisiensi dan transparansi pada 183 paket proyek konsultansi di lingkungan Dinas Pendidikan Dayah Aceh. TTI menemukan adanya pola nilai paket yang berulang dan berada di kisaran angka Rp90 juta hingga Rp100 juta, yang secara aturan administratif dapat dilakukan melalui mekanisme Pengadaan Langsung. Selain pola pengadaan yang mendekati batas nominal tersebut, TTI juga menyoroti adanya dugaan sebuah perusahaan yang tercatat berperan ganda sebagai perencana sekaligus pengawas pada objek proyek yang sama. Hal ini memicu pertanyaan kritis terkait pengawasan internal dan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan proyek fisik di bawah dinas tersebut.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Dayah Aceh juga memberikan klarifikasi resmi mengenai realisasi program pengadaan Al-Qur’an dan kitab yang bernilai fantastis, yakni mencapai Rp50,53 miliar. Anggaran jumbo tersebut dialokasikan untuk memfasilitasi kebutuhan bahan bacaan keagamaan bagi 36.171 santri yang tersebar di 286 dayah di seluruh wilayah Aceh. Klarifikasi ini dikeluarkan sebagai respons atas pertanyaan publik yang berkembang agar penggunaan dana sebesar itu benar-benar tepat sasaran dan akuntabel secara hukum. Meskipun pihak dinas menyatakan seluruh proses telah sesuai dengan regulasi yang ada, publik dinilai tetap memiliki hak yang sah untuk mengawal jalannya realisasi anggaran tersebut demi mencegah penyelewengan.
Menanggapi dinamika tersebut, Akademisi sekaligus Pengamat Politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muhammad Jamil, memberikan pandangan mendalam mengenai pentingnya transparansi dalam tata kelola kekuasaan. Jamil mengungkapkan bahwa klarifikasi administratif dari sebuah institusi pemerintah seharusnya tidak menjadi penutup diskusi, melainkan pintu gerbang awal untuk pembuktian yang rasional melalui verifikasi data yang konkret. Menurutnya, klaim bahwa suatu proyek telah berjalan sesuai aturan harus didukung oleh dokumen perencanaan, bukti survei harga pembanding, hingga transparansi proses pengawasan yang dilakukan. Ia menekankan bahwa dalam sistem demokrasi yang sehat, setiap pertanyaan publik harus dijawab dengan keterbukaan informasi, bukan dengan pembatasan akses data.
Lebih jauh, Jamil menyoroti aspek moralitas dayah sebagai institusi pendidikan tradisional yang memiliki kedudukan istimewa dan sakral dalam sejarah masyarakat Aceh. Dayah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, melainkan juga tempat bertemunya ilmu dengan adab, serta tempat para santri diajarkan bahwa nilai amanah jauh lebih berharga daripada kekayaan materi. Ketika anggaran negara dalam jumlah besar masuk ke dalam ruang-ruang spiritual tersebut, standar hukum administrasi yang ketat dan standar moralitas harus berjalan beriringan tanpa terkecuali. Jamil mengingatkan bahwa mengabaikan salah satu aspek tersebut hanya akan melahirkan birokrasi yang legal secara administratif, namun sangat miskin secara etika dan integritas moral.
Terkait temuan mengenai dugaan perusahaan ganda sebagai perencana sekaligus pengawas, Jamil menyerukan pentingnya pengujian independensi secara mendalam oleh pihak auditor dan lembaga berwenang. Sistem checks and balances yang sehat harus tetap dijaga agar pihak yang merencanakan suatu proyek tidak menjadi penilai atas hasil kerjanya sendiri, guna menghindari potensi konflik kepentingan. Semua data, kontrak kerja, serta objek pengadaan harus diaudit secara menyeluruh untuk memastikan apakah aturan hukum benar-benar ditegakkan di lapangan. Pada akhirnya, perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mengembalikan muruah dayah sebagai pilar moralitas dan kejujuran di Serambi Mekkah.






