spot_img

TERKINI

Mantan Stafsus Yaqut Didakwa Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, RAMPAGOE.news – Mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, didakwa menerima aliran dana sebesar 5,2 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp 330 juta. Dakwaan tindak pidana korupsi tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar pada Selasa, (11/08/2026). Dakwaan ini menjadi perhatian publik secara luas mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya berada di lingkaran dalam Kementerian Agama. Penerimaan uang dalam jumlah fantastis tersebut diduga erat kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang dalam pengaturan jatah kuota haji.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan membeberkan secara terperinci mengenai dugaan aliran dana yang masuk ke kantong mantan stafsus tersebut selama menjabat di kementerian. Berdasarkan surat dakwaan resmi, uang sebesar 5,2 juta dolar AS serta uang tunai rupiah senilai Rp 330 juta tersebut bersumber dari pihak-pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari pengalihan kuota haji tambahan. Jaksa menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa telah mencederai komitmen keadilan serta integritas institusi negara yang bertugas mengelola ibadah keagamaan masyarakat. Proses persidangan ini diharapkan mampu mengungkap lebih jauh bagaimana pola dan jaringan rasuah kuota haji tersebut beroperasi secara sistematis.

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Ishfah Abidal Azis ini bermula dari adanya penyelidikan mendalam terhadap kejanggalan pengelolaan kuota haji pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Pengalihan jatah kuota haji yang tidak sesuai dengan prosedur baku disinyalir menjadi celah empuk bagi sejumlah oknum untuk memetik keuntungan finansial secara ilegal. Dakwaan penegak hukum memperlihatkan adanya indikasi kuat transaksi di balik layar dalam proses pembagian sisa kuota haji, yang semestinya diprioritaskan bagi calon jemaah yang telah mengantre bertahun-tahun. Masuknya aliran dana dalam mata uang asing berupa dolar AS mengindikasikan adanya keterlibatan transaksional berskala besar dalam skema korupsi tersebut.

Sebagai staf khusus menteri pada saat itu, jabatan Gus Alex dinilai sangat berpengaruh dalam menentukan arah kebijakan taktis serta keputusan strategis di lingkungan Kementerian Agama. Pihak kejaksaan menduga pengaruh posisi strategis inilah yang dipergunakan oleh terdakwa untuk mempermudah jalannya kompromi bisnis terkait pembagian kuota haji dengan pihak luar. Nilai dakwaan kumulatif yang mencapai jutaan dolar ini menempatkan kasus tersebut sebagai salah satu penanganan perkara korupsi sektor keagamaan terbesar yang diusut oleh aparat penegak hukum belakangan ini. Penyidik kejaksaan menegaskan akan terus menelusuri aset dan aliran transaksi keuangan ini guna memastikan seluruh kerugian negara dapat diidentifikasi secara menyeluruh.

Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut masih terus bergulir dengan agenda mendengarkan tanggapan dan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Berbagai elemen masyarakat serta lembaga pengawas pelayanan publik terus mengawal ketat jalannya persidangan untuk memastikan asas transparansi dan keadilan hukum terpenuhi sepenuhnya. Kasus penyelewengan kuota haji dinilai sebagai bentuk kejahatan serius karena secara langsung merugikan hak-hak spiritual serta materiil ribuan calon jemaah haji di Indonesia. Pengadilan diharapkan dapat mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain serta memberikan sanksi hukum yang setimpal demi menciptakan efek jera di masa mendatang.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

POPULAR