JAKARTA, RAMPAGOE.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta bahwa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sesdisdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani, menerima uang tunai sebesar Rp 500 juta dari pihak swasta. Pemberian dana tersebut disinyalir bertujuan untuk menjaga kelancaran hubungan kerja antara perusahaan kontraktor dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/6/2026). Taufik merinci kronologi penyerahan uang yang terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, di salah satu hotel di ibu kota.
Pada pertemuan tersebut, Abi Nurwardani bertemu dengan Cory Erin Hardi, yang menjabat sebagai marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Perusahaan tersebut diketahui merupakan penyedia papan tulis pintar atau smart board kepada PT MIT, yang sebelumnya memenangkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan itu, Cory menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 500 juta kepada Abi. Taufik menegaskan bahwa penerimaan dana tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki motif strategis untuk mengamankan proyek-proyek di masa depan.
“Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya,” jelas Taufik. Ia melanjutkan bahwa di balik penyerahan dana itu terdapat maksud agar pihak swasta dapat terus menjaga hubungan baik dengan pemda. Tujuannya adalah memastikan perusahaan tersebut kembali memenangkan tender proyek daerah di periode berikutnya.
Perkara ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK telah resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan tersebut.
Keempat tersangka yang telah ditetapkan statusnya adalah Bupati Muara Enim Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati bernama Adi Triyadi, serta marketing PT MSA Cory Erin Hardi. Penetapan tersangka ini menunjukkan jaringan korupsi yang melibatkan struktur birokrasi dan pihak swasta secara terstruktur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Edison memang berkaitan erat dengan berbagai proyek pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. KPK sedang mendalami alur keuangan untuk memastikan tidak ada aliran dana lain yang tersembunyi.
Dalam penggeledahan dan penyitaan terkait kasus ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah pejabat di Pemkab Muara Enim, termasuk masuk ke rekening atau aset yang dikelola oleh Bupati Edison.
Kasus ini juga menyoroti praktik pembuatan rekening penampung dana suap yang sebelumnya sempat diperintahkan oleh bupati kepada sekretaris dinas terkait. Langkah ini diduga dilakukan untuk menyamarkan jejak penerimaan uang tidak sah dari para vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pemerintah daerah.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas seluruh aspek hukum dalam perkara ini. Penyelidikan mencakup pemeriksaan dokumen pengadaan, rekam jejak transaksi keuangan, serta peran masing-masing tersangka dalam skema dugaan gratifikasi dan suap proyek pendidikan di Muara Enim.
Penangkapan dan penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara maupun pelaku usaha. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan terus dibongkar tanpa pandang bulu untuk memastikan integritas penggunaan anggaran daerah.








