Rampagoe.News. Di tengah gemparnya masyarakat, kabar bahwa Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al‑Farlaky, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi beasiswa 2017, ternyata tidak berdasar. Menurut pernyataan Kabid Humas Kombes Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, penyelidikan kasus dugaan korupsi beasiswa anggaran tahun 2017 masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka yang melibatkan Bupati tersebut.
“Penyidikan perkara dugaan korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 masih berlanjut dan sampai saat ini tidak ada penetapan tersangka terhadap saudara Iskandar Al‑Farlaky,” ujarnya pada Senin (18/5/2026). Joko menegaskan bahwa pihak Ditreskrimsus masih dalam proses pendalaman dan pengumpulan bukti, sehingga belum ada keputusan resmi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menunggu kabar resmi dari kepolisian.
“Polda Aceh berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi,” tambah mantan Kapolresta Banda Aceh.
Kasus ini bermula pada 2019, ketika polisi memulai penyelidikan terhadap alokasi dana otonomi khusus (otsus) yang ditempatkan di BPSDM Aceh. Dana tersebut digunakan untuk beasiswa bagi mahasiswa sarjana hingga program doktoral, yang berasal dari anggaran pokir anggota DPR Aceh. Pada saat itu, Iskandar masih menjabat sebagai anggota legislatif Partai Aceh.
Menurut Koordinator MaTA, Alfian, hingga kini ada 11 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan tersebut. Meskipun begitu, belum ada indikasi bahwa Iskandar terlibat.
Polisi juga menolak tuduhan bahwa telah menetapkan tersangka baru dalam kasus yang menelan kerugian negara sekitar Rp 10 miliar. Keterangan ini diharapkan dapat menenangkan publik dan mencegah penyebaran hoaks.
Sumber: detik.com








