spot_img
spot_img

TERKINI

Dua Pejabat Inspektorat Aceh Besar Dicap 1 Tahun Penjara karena SPPD Fiktif 2020‑2025

Rampagoe.News. Pada Jumat, 22 Mei 2026, Pengadilan Negeri Banda Aceh memutuskan hukuman penjara satu tahun bagi dua pejabat Inspektorat Aceh Besar atas dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD fiktif. Terdakwa, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan, masing‑masing dijatuhi hukuman penjara 12 bulan, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 50 juta. Selain itu, mereka wajib menjalani kurungan 50 hari.

Majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Fauzi, menegaskan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 20 huruf a dan c KUHP. “Menjatuhkan masing-masing terdakwa pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan,” terima kasih majelis hakim kepada pihak pengadilan.

Selain hukuman badan, Zia Ul Azmi diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 256 juta, yang telah dipulihkan sepenuhnya. Sedangkan Jony Marwan harus menanggung pengganti kerugian sebesar Rp 147 juta, di mana Rp 145,5 juta diambil dari BPKD Aceh Besar dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

Majelis hakim memberikan jangka waktu tujuh hari kepada penuntut umum dan terdakwa untuk mengumumkan apakah mereka akan mengajukan kasasi atau tidak.

Kasus ini berputar pada dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas. Terdakwa diduga menciptakan dan memanfaatkan surat perintah tugas yang tidak pernah dilaksanakan. Nama-nama pegawai dimasukkan ke dalam dokumen pengajuan dana SPPD, padahal perjalanan tersebut tidak pernah terjadi. Penyidikan menilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 404 078 950, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Heliantono dan Rekan.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR