spot_img
spot_img

TERKINI

Kabar Gembira bagi Warga Aceh, Gubernur Muzakir Manaf Resmi Cabut Pergub JKA untuk Permudah Layanan Kesehatan

Rampagoe.News. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi telah membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan ini diambil sebagai respons langsung atas berbagai masukan dari masyarakat guna memastikan pelayanan kesehatan di provinsi tersebut tetap berjalan maksimal bagi seluruh lapisan warga.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, gubernur yang akrab disapa Mualem ini menegaskan bahwa langkah pencabutan tersebut bertujuan untuk memenuhi harapan publik. Pernyataan tersebut disampaikan di Banda Aceh pada Senin, 18 Mei 2026. Mualem menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut regulasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menampung aspirasi dari berbagai elemen, mulai dari tokoh ulama hingga kalangan akademisi.

Selain itu, pemerintah daerah juga mempertimbangkan masukan mendalam dari DPR Aceh serta aspirasi yang disampaikan oleh kelompok mahasiswa melalui aksi unjuk rasa maupun kegiatan diskusi kelompok terpumpun atau FGD. Semua masukan tersebut telah dikaji secara saksama sebagai dasar pertimbangan dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan JKA.

Terkait pelayanan kesehatan di lapangan, Mualem menjamin bahwa seluruh masyarakat Aceh tetap dapat mengakses fasilitas kesehatan di rumah sakit seperti sedia kala. Ia menegaskan bahwa skema pembiayaan pasien akan tetap ditanggung sepenuhnya oleh program JKA tanpa adanya sistem pembatasan berdasarkan desil tertentu. Dengan dicabutnya Pergub tersebut, pemerintah ingin memastikan tidak ada hambatan bagi warga yang membutuhkan perawatan medis sehingga program jaminan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Aceh.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR