spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Pria Diduga Hina Nabi Muhammad Ditangkap dan Diserahkan ke Kejaksaan di Banda Aceh

Rampagoe.News. Aparat kepolisian telah menyerahkan Dedi Saputra, seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa kemarin sore,” ungkap Kombes Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, kepada wartawan.

Dedi Saputra dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka berisiko menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan dilaksanakannya tahap kedua ini, tanggung jawab hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Joko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.

Joko juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, serta penghinaan terhadap SARA.

Dedi, yang dikenal sebagai pemilik akun TikTok tersadarkan5758, ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari setelah laporan mengenai penghinaan terhadap Nabi Muhammad masuk ke Polda Aceh. “Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” jelas Kombes Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana.

Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor adalah Mohd Rendi Febriansyah, Ketua Umum PW PII Aceh, yang bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan sejumlah ormas Islam lainnya mengajukan laporan. Video yang diunggah Dedi, yang diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf, telah viral dengan jumlah penonton mencapai 1,9 juta kali dan mendapatkan banyak komentar dari netizen.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Pria Diduga Hina Nabi Muhammad Ditangkap dan Diserahkan ke Kejaksaan di Banda Aceh

Rampagoe.News. Aparat kepolisian telah menyerahkan Dedi Saputra, seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa kemarin sore,” ungkap Kombes Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, kepada wartawan.

Dedi Saputra dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka berisiko menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan dilaksanakannya tahap kedua ini, tanggung jawab hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Joko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.

Joko juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, serta penghinaan terhadap SARA.

Dedi, yang dikenal sebagai pemilik akun TikTok tersadarkan5758, ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari setelah laporan mengenai penghinaan terhadap Nabi Muhammad masuk ke Polda Aceh. “Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” jelas Kombes Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana.

Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor adalah Mohd Rendi Febriansyah, Ketua Umum PW PII Aceh, yang bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan sejumlah ormas Islam lainnya mengajukan laporan. Video yang diunggah Dedi, yang diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf, telah viral dengan jumlah penonton mencapai 1,9 juta kali dan mendapatkan banyak komentar dari netizen.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Pria Diduga Hina Nabi Muhammad Ditangkap dan Diserahkan ke Kejaksaan di Banda Aceh

Rampagoe.News. Aparat kepolisian telah menyerahkan Dedi Saputra, seorang pria yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad di media sosial, ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. “Tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa kemarin sore,” ungkap Kombes Joko Krisdiyanto, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, kepada wartawan.

Dedi Saputra dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang telah dimodifikasi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka berisiko menghadapi hukuman penjara maksimum lima tahun atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan dilaksanakannya tahap kedua ini, tanggung jawab hukum selanjutnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” tambah Joko, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.

Joko juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan menghindari penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian, provokasi, serta penghinaan terhadap SARA.

Dedi, yang dikenal sebagai pemilik akun TikTok tersadarkan5758, ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari setelah laporan mengenai penghinaan terhadap Nabi Muhammad masuk ke Polda Aceh. “Yang bersangkutan ditangkap saat mengendarai sepeda motor,” jelas Kombes Wahyudi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana.

Dedi sebelumnya dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT pada Rabu, 5 November 2025. Pelapor adalah Mohd Rendi Febriansyah, Ketua Umum PW PII Aceh, yang bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, dan sejumlah ormas Islam lainnya mengajukan laporan. Video yang diunggah Dedi, yang diduga menghina Nabi Muhammad dan para mualaf, telah viral dengan jumlah penonton mencapai 1,9 juta kali dan mendapatkan banyak komentar dari netizen.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR