Rampagoe.News. Kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat dengan penemuan skema penyalahgunaan dana melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Yayasan-yayasan ini berperan sebagai penampung dana insentif dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Menurut hasil penyidikan, yayasan-yayasan tersebut menerima aliran dana insentif harian yang sangat besar, mencapai miliaran rupiah setiap harinya, dengan dalih dana operasional gizi nasional.
Para tersangka diduga menggunakan yayasan-yayasan tersebut sebagai pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan, yang berarti mereka memiliki kontrol atas pengelolaan dana dan sumber daya program. Selain itu, mereka juga melakukan intervensi dalam proses verifikasi SPPG untuk memastikan yayasan milik mereka mendapatkan jatah pengelolaan dapur. Dengan demikian, mereka dapat menyalahgunakan wewenang untuk mengatur agar yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka lolos verifikasi dan dapat beroperasi sebagai mitra BGN.
Skema ini merupakan bagian dari skema “state capture”, di mana regulasi internal di dalam BGN diduga sengaja dirancang sedemikian rupa untuk menguntungkan jaringan yayasan pribadi para tersangka. Hal ini dilakukan dengan mengatasnamakan kepentingan pemenuhan gizi nasional untuk menyamarkan pengalihan dana APBN ke rekening yayasan-yayasan tersebut. Penyimpangan melalui yayasan ini memiliki dampak yang signifikan, termasuk pemotongan alokasi biaya per porsi makanan dan penurunan kualitas gizi bagi para siswa. Oleh karena itu, penegak hukum harus segera mengambil tindakan untuk menghentikan skema korupsi ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap program Makan Bergizi Gratis.







