“Tiga Simbol Absurditas Hukum Indonesia dalam 72 Jam”
Dalam 72 jam terakhir, Indonesia menyaksikan tontonan yang sulit dijelaskan dengan logika hukum biasa. Seorang kepala lembaga negara digiring mengenakan rompi pink. Seorang mantan menteri membacakan pembelaan setebal 1.400 halaman di tengah kegelapan tiba-tiba. Empat prajurit yang menyiram aktivis dengan air keras hanya dituntut hukuman yang nilainya tak lebih dari tiket bioskop. Dan seorang diplomat senior yang berani mengkritik presiden dibalas dengan sindirian soal durasi jabatannya.
Apakah ini negara hukum, atau panggung sandiwara yang terus berganti babak?
Makan Bergizi Gratis, Rompi Pink Nyata: BGN Jatuh Sebelum Anak-Anak Kenyang
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan narasi heroik: negara hadir untuk gizi anak bangsa. Anggaran Rp85,2 triliun di tahun 2025, melonjak menjadi Rp268 triliun di 2026. Angka yang seharusnya membuat jutaan perut terisi dan jutaan orang tua bernafas lega.
Namun kenyataannya berbicara lain. Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka. Ketiganya dijemput paksa dari rumah masing-masing, lalu muncul ke publik dalam balutan rompi pink — simbol penghinaan yang justru terasa ironis di tengah program yang konon untuk memberi makan rakyat.
Yang paling mengejutkan bukan hanya penangkapannya. Fakta yang terungkap dari penggeledahan adalah anggaran MBG selama ini dikelola oleh yayasan yang terafiliasi langsung dengan para tersangka. Bukan oleh negara secara terbuka dan transparan, tetapi oleh jaringan internal yang tertutup. Ini bukan kelalaian administratif. Ini adalah desain sistematis untuk menguras program sosial dari dalam.
Pertanyaan yang tidak boleh dijawab setengah-setengah: apakah rompi pink cukup? Berapa anak yang seharusnya makan, tapi uangnya sudah beralih tangan sebelum sampai ke piring?
Publik berhak marah. Bukan karena drama rompi pink itu sensasional, tetapi karena di balik rompi itu ada anak-anak yang dijanjikan gizi, namun mungkin hanya menerima janji kosong yang sudah dikorupsi bahkan sebelum makanannya dimasak.
Penggeledahan BGN: Ketika Lembaga ‘Tak Tersentuh’ Akhirnya Disentuh
Ada ironi besar dalam peristiwa penggeledahan Kantor BGN oleh Kejaksaan Agung. Selama berbulan-bulan, lembaga ini beroperasi di balik citra program populis yang dibungkus narasi nasionalis. Tak ada yang berani menyentuhnya — atau lebih tepatnya, tak ada yang mau menyentuhnya.
Hingga akhirnya, Kejagung masuk. Laptop disita. Dokumen diamankan. Rumah para pimpinan digeledah sejak dini hari. Dalam satu malam, benteng yang selama ini tampak kokoh itu runtuh.
Pertanyaannya bukan hanya ‘siapa yang salah’ — pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa ini baru terungkap sekarang? Apakah tidak ada pengawasan internal yang berfungsi? Apakah Inspektorat, BPKP, dan mekanisme audit yang ada hanya menjadi hiasan struktural? Penggeledahan yang dramatis ini justru memperlihatkan betapa rentannya lembaga negara baru ketika tidak ada tradisi akuntabilitas yang kuat di dalamnya.
Lembaga yang baru dibentuk dengan kewenangan besar dan anggaran raksasa, tanpa budaya transparansi yang matang, adalah ladang subur bagi korupsi — bukan pengecualian, melainkan pola.
Denda Rp20 Ribu untuk Air Keras di Wajah Aktivis: Harga Murah Sebuah Nyawa
Jika ada satu peristiwa dalam 72 jam ini yang paling mewakili krisis keadilan Indonesia, maka itu adalah tuntutan jaksa militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS.
Empat prajurit TNI — Sertu Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka — dituntut hanya 2,5 tahun penjara, ditambah denda Rp20 ribu. Bukan Rp20 juta. Bukan Rp200 ribu. Dua puluh ribu rupiah. Setara dua kali naik ojek online.
Oditur Militer sendiri dalam persidangan mengakui perbuatan para terdakwa adalah ‘extra-legal revenge’ — balas dendam di luar hukum — yang mengakibatkan luka berat dan merusak reputasi TNI secara nasional maupun internasional. Namun dari pengakuan seberat itu, hanya lahir tuntutan seringan itu.
Amnesty International Indonesia menyebut tuntutan ini sebagai ‘pelecehan keadilan.’ Bukan berlebihan. Karena ada satu fakta yang lebih menusuk dari rendahnya tuntutan: para terdakwa belum dipecat dari TNI. Mereka yang terbukti menyerang warga sipil dengan cairan perusak jaringan tubuh manusia, masih berstatus prajurit aktif Republik Indonesia.
Ini bukan sekadar soal angka tahun penjara. Ini adalah pernyataan resmi negara tentang seberapa mahal nyawa dan tubuh seorang aktivis HAM dinilai oleh peradilan militer: Rp20.000.
Selama peradilan militer masih berdiri sebagai institusi yang mengadili prajurit secara internal, tanpa standar sipil yang setara, maka impunitas bukan risiko — impunitas adalah sistemnya.
Copot Dulu, Tangkap Kemudian: Drama Istana yang Terlambat Satu Babak
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan menahanannya. Rentang waktunya satu hari. Satu hari antara keputusan istana dan keputusan hukum.
Ada yang perlu dipertanyakan di sini: apakah istana sudah mengetahui indikasi korupsi ini sebelum pencopotan dilakukan? Jika ya, mengapa pencopotan itu baru terjadi ketika kasus sudah naik ke penyidikan sejak 29 Mei 2026? Dan jika tidak — artinya pengawasan presiden terhadap lembaga langsung di bawahnya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pencopotan yang dramatis dan cepat itu lebih terlihat sebagai respons darurat terhadap tekanan publik, bukan sebagai bagian dari sistem pengawasan yang proaktif. Istana tidak menangkap masalah; istana bereaksi setelah masalah sudah tak bisa disembunyikan lagi.
Pemimpin yang baik bukan hanya cepat memecat ketika skandal terkuak. Pemimpin yang baik membangun sistem yang mencegah skandal itu lahir sejak awal.
Gelap di Pengadilan Tipikor: Simbol, Bukan Kebetulan, dalam Sidang Abad Ini
Selasa, 2 Juni 2026. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim membacakan pleidoi setebal 1.400 halaman. Di tengah argumen pembelaannya yang paling krusial, listrik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tiba-tiba padam. Ruangan gelap. Hakim menskors sidang. Pengunjung berteriak: ‘Sabotase!’
Listrik kembali menyala dalam dua hingga tiga menit. Sidang dilanjutkan. Nadiem hadir dengan jaket Gojek generasi pertama — simbol identitas pendirinya yang ingin ditampilkan ke publik: saya pengusaha, bukan koruptor.
Terlepas dari apakah mati lampu itu kebetulan teknis atau sesuatu yang lebih, ada yang tidak bisa disangkal: insiden ini mencerminkan betapa ruang sidang kasus sebesar ini tidak dikelola dengan standar yang memadai. Pengadilan yang mengadili mantan menteri dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp5,6 triliun, tidak memiliki sistem kelistrikan cadangan yang andal.
Dan tentang kasusnya sendiri: apakah seorang yang mengambil keputusan kebijakan, berdasarkan rekomendasi tim teknis dan proses pengadaan yang melibatkan banyak pihak, layak dituntut 27,5 tahun total? Pertanyaan itu belum terjawab. Tapi yang jelas — sidangnya tidak boleh gelap, baik secara harfiah maupun metaforik.
‘Wamenlu Tiga Bulan’: Ketika Istana Menjawab Kritik dengan Sindirian, Bukan Substansi
Dino Patti Djalal, mantan Wakil Menteri Luar Negeri dan pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI), mengkritik frekuensi perjalanan luar negeri Presiden Prabowo yang dinilai terlalu tinggi dan berpotensi menguras anggaran negara. Kritiknya terstruktur, berpoin, dan disampaikan sebagai sahabat yang peduli.
Respons dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya datang melalui video resmi Instagram Sekretariat Kabinet. Delapan poin klarifikasi dipaparkan. Namun satu kalimat pembuka langsung merusak seluruh substansinya: ‘Saya pikir beliau adalah diplomat hebat, pernah menjadi wakil menteri luar negeri walau hanya diberi kesempatan sekitar 3 bulan.’
Kalimat itu bukan klarifikasi. Itu serangan personal yang dikemas dengan senyum diplomatis. Dan publik langsung merasakannya. Media sosial langsung ramai dengan kritik terhadap gaya komunikasi Seskab yang dinilai merendahkan, bukan merespons.
Ketika kritik dijawab dengan menyerang kredensial pengkritik — bukan dengan membantah substansi kritik — itu tanda bahwa argumennya lemah, atau memang tidak ada argumen yang cukup kuat.
Pemerintah mengklaim kunjungan luar negeri Prabowo menghasilkan komitmen investasi Rp2.430 triliun. Jika klaim itu benar dan dapat diverifikasi secara terbuka, maka tidak perlu ada sindirian soal durasi jabatan siapapun. Fakta yang kuat tidak membutuhkan serangan personal sebagai pelindungnya.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pejabat yang bisa menerima kritik dengan kepala dingin, menjawabnya dengan data, dan tidak menggunakan jabatan untuk mempermalukan warga negara yang berani berbicara.
KESIMPULAN
72 jam. Enam peristiwa. Satu kesimpulan yang pahit: Indonesia sedang menghadapi krisis kepercayaan yang sistemik. Bukan krisis yang bisa diselesaikan dengan rompi pink, video klarifikasi di Instagram, atau skor sidang yang dramatis.
Korupsi MBG membuktikan bahwa program populis tanpa akuntabilitas hanyalah kendaraan baru untuk kejahatan lama. Tuntutan Rp20 ribu untuk pelaku penyiraman air keras membuktikan bahwa peradilan militer bukan tempat mencari keadilan bagi warga sipil. Mati lampu di Pengadilan Tipikor membuktikan bahwa institusi hukum kita belum siap mengadili kasus-kasus besar dengan martabat yang layak. Dan sindirian Seskab terhadap pengkritik membuktikan bahwa ruang kritik di republik ini semakin sempit — dijaga bukan dengan argumen, melainkan dengan otoritas. Publik yang cerdas tidak butuh hiburan. Publik butuh keadilan yang nyata, bukan yang hanya terlihat.







