spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua DPRA Tegaskan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA Akan Dicabut

Rampagoe.News. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan segera dicabut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Parlemen Aceh pada Selasa, 28 April 2026. Rapat itu melibatkan Pemerintah Aceh, sejumlah tokoh masyarakat, serta anggota legislatif.

“Keputusan sudah jelas, Pergub tersebut akan dicabut. Aturannya bertentangan dengan UUPA dan qanun,” ujar Zulfadhli kepada awak media setelah pertemuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan resmi terkait pencabutan Pergub ini akan dituangkan dalam sebuah surat yang akan segera disampaikan kepada publik. “Suratnya sedang diproses, nanti saya serahkan ke Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Zulfadhli, didampingi oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah. Selain itu, hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Syakir, sejumlah anggota DPRA lainnya, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan perwakilan aliansi mahasiswa.

Langkah tegas ini diambil DPRA sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, demi menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat Aceh.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua DPRA Tegaskan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA Akan Dicabut

Rampagoe.News. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan segera dicabut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Parlemen Aceh pada Selasa, 28 April 2026. Rapat itu melibatkan Pemerintah Aceh, sejumlah tokoh masyarakat, serta anggota legislatif.

“Keputusan sudah jelas, Pergub tersebut akan dicabut. Aturannya bertentangan dengan UUPA dan qanun,” ujar Zulfadhli kepada awak media setelah pertemuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan resmi terkait pencabutan Pergub ini akan dituangkan dalam sebuah surat yang akan segera disampaikan kepada publik. “Suratnya sedang diproses, nanti saya serahkan ke Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Zulfadhli, didampingi oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah. Selain itu, hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Syakir, sejumlah anggota DPRA lainnya, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan perwakilan aliansi mahasiswa.

Langkah tegas ini diambil DPRA sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, demi menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat Aceh.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Ketua DPRA Tegaskan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA Akan Dicabut

Rampagoe.News. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) akan segera dicabut. Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) serta qanun yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfadhli usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Parlemen Aceh pada Selasa, 28 April 2026. Rapat itu melibatkan Pemerintah Aceh, sejumlah tokoh masyarakat, serta anggota legislatif.

“Keputusan sudah jelas, Pergub tersebut akan dicabut. Aturannya bertentangan dengan UUPA dan qanun,” ujar Zulfadhli kepada awak media setelah pertemuan.

Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan resmi terkait pencabutan Pergub ini akan dituangkan dalam sebuah surat yang akan segera disampaikan kepada publik. “Suratnya sedang diproses, nanti saya serahkan ke Pemerintah Aceh,” tambahnya.

Rapat penting tersebut dipimpin langsung oleh Zulfadhli, didampingi oleh Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah. Selain itu, hadir pula Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Syakir, sejumlah anggota DPRA lainnya, perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan perwakilan aliansi mahasiswa.

Langkah tegas ini diambil DPRA sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap regulasi yang dikeluarkan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, demi menjaga ketertiban hukum dan kepentingan masyarakat Aceh.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR