spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Tersangka Bertambah dan Daycare Disegel Permanen

Rampagoe.News. Proses penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak di Baby Preneur Daycare yang berlokasi di bawah Yayasan BD, Banda Aceh, menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan tersangka baru. Pada kamis, 30 April 2026, pemerintah kota setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen fasilitas daycare tersebut.

Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan beberapa fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” jelas Dizha.

Kedua tersangka merupakan pengasuh di daycare tersebut dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua balita. Metode kekerasan yang dilaporkan termasuk mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat anak secara berulang kali.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman dari kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif penganiayaan ini berakar dari rasa frustrasi pelaku karena anak-anak tidak mau makan.

Tindakan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pengasuh dalam melaksanakan tugas mereka. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki legalitas operasional yayasan tempat daycare tersebut beroperasi, termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Para tersangka kini diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda mencapai Rp72 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Pemko Banda Aceh juga telah resmi menyegel usaha daycare “Baby Preneur” di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, pada Kamis, 30 April 2026. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan ibu serta anak di wilayahnya.

Afdhal menyatakan, “Kami telah menerima informasi bahwa pelaku penganiayaan telah diperiksa, diselidiki, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini dalam penahanan.” Ia menegaskan bahwa tidak akan ada izin operasional yang diberikan kepada daycare tersebut di masa mendatang.

Selain itu, pihak Pemko juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap lembaga pendidikan lain di bawah yayasan yang sama. Afdhal mengimbau semua pengelola daycare di Banda Aceh yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran mengenai perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, kami terpaksa akan menutup sementara,” tegasnya.

Mengenai nasib korban, Afdhal memastikan bahwa bayi dan ibunya kini mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Pemerintah juga menjamin alternatif tempat penitipan anak yang lebih aman bagi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut. Sebagai tanda tegas, Afdhal bersama timnya menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas di lokasi daycare.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Tersangka Bertambah dan Daycare Disegel Permanen

Rampagoe.News. Proses penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak di Baby Preneur Daycare yang berlokasi di bawah Yayasan BD, Banda Aceh, menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan tersangka baru. Pada kamis, 30 April 2026, pemerintah kota setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen fasilitas daycare tersebut.

Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan beberapa fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” jelas Dizha.

Kedua tersangka merupakan pengasuh di daycare tersebut dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua balita. Metode kekerasan yang dilaporkan termasuk mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat anak secara berulang kali.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman dari kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif penganiayaan ini berakar dari rasa frustrasi pelaku karena anak-anak tidak mau makan.

Tindakan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pengasuh dalam melaksanakan tugas mereka. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki legalitas operasional yayasan tempat daycare tersebut beroperasi, termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Para tersangka kini diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda mencapai Rp72 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Pemko Banda Aceh juga telah resmi menyegel usaha daycare “Baby Preneur” di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, pada Kamis, 30 April 2026. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan ibu serta anak di wilayahnya.

Afdhal menyatakan, “Kami telah menerima informasi bahwa pelaku penganiayaan telah diperiksa, diselidiki, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini dalam penahanan.” Ia menegaskan bahwa tidak akan ada izin operasional yang diberikan kepada daycare tersebut di masa mendatang.

Selain itu, pihak Pemko juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap lembaga pendidikan lain di bawah yayasan yang sama. Afdhal mengimbau semua pengelola daycare di Banda Aceh yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran mengenai perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, kami terpaksa akan menutup sementara,” tegasnya.

Mengenai nasib korban, Afdhal memastikan bahwa bayi dan ibunya kini mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Pemerintah juga menjamin alternatif tempat penitipan anak yang lebih aman bagi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut. Sebagai tanda tegas, Afdhal bersama timnya menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas di lokasi daycare.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Penganiayaan Anak di Banda Aceh: Tersangka Bertambah dan Daycare Disegel Permanen

Rampagoe.News. Proses penyelidikan terkait kasus penganiayaan anak di Baby Preneur Daycare yang berlokasi di bawah Yayasan BD, Banda Aceh, menunjukkan perkembangan signifikan dengan penetapan tersangka baru. Pada kamis, 30 April 2026, pemerintah kota setempat mengambil langkah tegas dengan menyegel permanen fasilitas daycare tersebut.

Dari informasi yang diterima, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka tambahan, yakni RY (25) dan NS (24), sehingga jumlah total tersangka dalam kasus ini kini menjadi tiga orang. Kapolresta Banda Aceh, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup.

“Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menjalankan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil gelar perkara, kami menemukan beberapa fakta dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka baru,” jelas Dizha.

Kedua tersangka merupakan pengasuh di daycare tersebut dan diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap dua balita. Metode kekerasan yang dilaporkan termasuk mencubit pipi, menjewer telinga, serta memukul bagian pantat anak secara berulang kali.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban serta mengumpulkan barang bukti, termasuk analisis rekaman dari kamera pengawas (CCTV). Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif penganiayaan ini berakar dari rasa frustrasi pelaku karena anak-anak tidak mau makan.

Tindakan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari pengasuh dalam melaksanakan tugas mereka. Selain itu, pihak kepolisian sedang menyelidiki legalitas operasional yayasan tempat daycare tersebut beroperasi, termasuk kemungkinan pelanggaran lain yang mungkin terjadi.

Para tersangka kini diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda mencapai Rp72 juta. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya.

Di sisi lain, Pemko Banda Aceh juga telah resmi menyegel usaha daycare “Baby Preneur” di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, pada Kamis, 30 April 2026. Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa langkah ini adalah komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dan keselamatan ibu serta anak di wilayahnya.

Afdhal menyatakan, “Kami telah menerima informasi bahwa pelaku penganiayaan telah diperiksa, diselidiki, dan ditetapkan sebagai tersangka, serta saat ini dalam penahanan.” Ia menegaskan bahwa tidak akan ada izin operasional yang diberikan kepada daycare tersebut di masa mendatang.

Selain itu, pihak Pemko juga akan melanjutkan penyelidikan terhadap lembaga pendidikan lain di bawah yayasan yang sama. Afdhal mengimbau semua pengelola daycare di Banda Aceh yang belum memiliki izin operasional untuk segera mengurus izin sesuai dengan ketentuan berlaku. “Kami akan segera mengeluarkan imbauan dan edaran mengenai perizinan. Bagi yang belum memiliki izin, kami terpaksa akan menutup sementara,” tegasnya.

Mengenai nasib korban, Afdhal memastikan bahwa bayi dan ibunya kini mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Pemerintah juga menjamin alternatif tempat penitipan anak yang lebih aman bagi anak-anak yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut. Sebagai tanda tegas, Afdhal bersama timnya menempelkan surat penyegelan yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas di lokasi daycare.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR