spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Diambil Alih Polda Aceh

PIDIE JAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, resmi diambil alih oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal dan profesional.

Kapolres Pidie Jaya, Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa pengambilalihan tersebut telah diputuskan secara resmi pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi penyelidikan yang sebelumnya ditangani Polres Pidie Jaya kini telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Ahmad Faisal.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pengambilalihan dilakukan sebagai upaya menjaga objektivitas serta meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik dengan posisi strategis di daerah.

“Diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Zikrillah, yang merupakan mantan Liaison Officer (LO) pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri (SABAR) pada Pilkada 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Bupati Pidie Jaya pada 1 April 2026.

Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan daerah. Dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan penggunaan kekuasaan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun tingkat dugaan kekerasan yang dilaporkan. Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Pengambilalihan oleh Polda Aceh juga menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan ditangani secara biasa. Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat daerah, langkah ini kerap dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Namun, publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan normatif soal “profesionalitas”. Yang menjadi sorotan utama adalah sejauh mana aparat penegak hukum mampu membuktikan independensi mereka dalam menangani kasus yang menyangkut elit kekuasaan.

Jika penanganannya setengah hati, kasus seperti ini berisiko berakhir tanpa kejelasan. Sebaliknya, jika ditangani secara serius, ini bisa menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang jabatan.

Saat ini, seluruh proses penyelidikan telah berada di bawah kendali Ditreskrimum Polda Aceh. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan aparat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta perkembangan terbaru dari hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Diambil Alih Polda Aceh

PIDIE JAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, resmi diambil alih oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal dan profesional.

Kapolres Pidie Jaya, Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa pengambilalihan tersebut telah diputuskan secara resmi pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi penyelidikan yang sebelumnya ditangani Polres Pidie Jaya kini telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Ahmad Faisal.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pengambilalihan dilakukan sebagai upaya menjaga objektivitas serta meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik dengan posisi strategis di daerah.

“Diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Zikrillah, yang merupakan mantan Liaison Officer (LO) pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri (SABAR) pada Pilkada 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Bupati Pidie Jaya pada 1 April 2026.

Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan daerah. Dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan penggunaan kekuasaan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun tingkat dugaan kekerasan yang dilaporkan. Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Pengambilalihan oleh Polda Aceh juga menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan ditangani secara biasa. Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat daerah, langkah ini kerap dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Namun, publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan normatif soal “profesionalitas”. Yang menjadi sorotan utama adalah sejauh mana aparat penegak hukum mampu membuktikan independensi mereka dalam menangani kasus yang menyangkut elit kekuasaan.

Jika penanganannya setengah hati, kasus seperti ini berisiko berakhir tanpa kejelasan. Sebaliknya, jika ditangani secara serius, ini bisa menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang jabatan.

Saat ini, seluruh proses penyelidikan telah berada di bawah kendali Ditreskrimum Polda Aceh. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan aparat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta perkembangan terbaru dari hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Kasus Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Pidie Jaya Diambil Alih Polda Aceh

PIDIE JAYA – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, resmi diambil alih oleh Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Langkah ini diambil setelah dilakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan lebih optimal dan profesional.

Kapolres Pidie Jaya, Ahmad Faisal Pasaribu, menyampaikan bahwa pengambilalihan tersebut telah diputuskan secara resmi pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, seluruh tahapan administrasi penyelidikan yang sebelumnya ditangani Polres Pidie Jaya kini telah diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Aceh.

“Setelah dilakukan paparan dan gelar perkara, penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut secara resmi diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Aceh,” ujar Ahmad Faisal.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan tanpa alasan. Pengambilalihan dilakukan sebagai upaya menjaga objektivitas serta meningkatkan kualitas penanganan perkara, mengingat kasus ini melibatkan pejabat publik dengan posisi strategis di daerah.

“Diharapkan penanganan perkara dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Zikrillah, yang merupakan mantan Liaison Officer (LO) pasangan Sibral Malasyi–Hasan Basri (SABAR) pada Pilkada 2024. Laporan tersebut terkait dugaan tindak penganiayaan yang terjadi di ruang rapat Pendopo Bupati Pidie Jaya pada 1 April 2026.

Peristiwa tersebut langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan daerah. Dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan resmi pemerintahan memunculkan pertanyaan serius mengenai etika kepemimpinan dan penggunaan kekuasaan.

Meski demikian, hingga saat ini pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci kronologi kejadian maupun tingkat dugaan kekerasan yang dilaporkan. Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Pengambilalihan oleh Polda Aceh juga menjadi sinyal bahwa kasus ini tidak akan ditangani secara biasa. Dalam banyak kasus yang melibatkan pejabat daerah, langkah ini kerap dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan proses hukum berjalan transparan.

Namun, publik tidak cukup hanya disuguhi pernyataan normatif soal “profesionalitas”. Yang menjadi sorotan utama adalah sejauh mana aparat penegak hukum mampu membuktikan independensi mereka dalam menangani kasus yang menyangkut elit kekuasaan.

Jika penanganannya setengah hati, kasus seperti ini berisiko berakhir tanpa kejelasan. Sebaliknya, jika ditangani secara serius, ini bisa menjadi ujian nyata komitmen penegakan hukum yang adil tanpa pandang jabatan.

Saat ini, seluruh proses penyelidikan telah berada di bawah kendali Ditreskrimum Polda Aceh. Masyarakat pun menunggu langkah lanjutan aparat, termasuk kemungkinan penetapan tersangka serta perkembangan terbaru dari hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR