Pertanyaan yang Tak Boleh Ditunda
Ada pertanyaan yang selama ini kita hindari karena jawabannya terlalu menampar: jika Aceh sudah menerima puluhan triliun rupiah selama hampir dua dekade, mengapa provinsi ini masih menjadi salah satu yang termiskin di Pulau Sumatera? Bukan kekurangan uang yang menjadi masalah Aceh. Yang menjadi masalah adalah apa yang kita lakukan—atau gagal lakukan—dengan uang itu. Dana Otonomi Khusus (Otsus) lahir dari niat mulia. Setelah konflik GAM-RI yang melelahkan dan tsunami 2004 yang memorak-porandakan pesisir Aceh, pemerintah pusat mengalirkan dana besar melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Selama 15 tahun pertama (2008-2022), Aceh menerima 2 persen dari Dana Alokasi Umum nasional, dan 1 persen pada lima tahun terakhir (2023-2027). Angkanya mencapai ratusan triliun rupiah jika dihitung akumulatif.
Tapi angka itu tidak berbicara tentang kesejahteraan. Angka kemiskinan Aceh masih bertengger di atas rata-rata nasional, jauh di belakang Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang mendapat dana jauh lebih kecil. Di sinilah pertanyaan yang tidak boleh kita hindari: apakah Dana Otsus membangun kemandirian, atau justru menciptakan ketergantungan? Apakah ini otonomi khusus, atau bius khusus yang membuat Aceh tidak pernah benar-benar terbangun?
Uang Besar, Miskin Tetap: Paradoks yang Kita Normalisasi
Angka tidak bohong, tapi angka bisa disembunyikan di balik retorika pembangunan. Faktanya, menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat kemiskinan Aceh pernah mencapai 17,11 persen—tertinggi di Sumatera. Saat ini angkanya memang turun, namun masih bertahan di atas rata-rata nasional 11,22 persen, sementara provinsi tetangga seperti Sumatera Barat sudah berada di angka 6,71 persen. Ironinya, anggaran pembangunan Aceh jauh lebih besar dari kedua provinsi tersebut.
Ini bukan anomali statistik. Ini adalah bukti kegagalan sistemik yang sudah kita normalisasi. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, banyak temuan pengelolaan dana Otsus yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dana yang seharusnya mengentaskan kemiskinan, membangun ekonomi rakyat, dan memperkuat sektor pendidikan, pada kenyataannya banyak yang mengalir ke proyek-proyek fisik tanpa dampak jangka panjang—bahkan sebagian diselewengkan melalui korupsi yang melibatkan pejabat daerah.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak lama memperingatkan bahwa dana Otsus rawan korupsi karena tidak ada rencana induk sektoral 20 tahun yang menjadi acuan pelaksanaannya—padahal ini diamanatkan oleh semangat Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu sendiri. Selama lebih dari satu dekade, Aceh tidak pernah menyusun peta jalan yang mengikat tentang bagaimana triliunan rupiah itu akan membentuk kemandirian daerah. Proyek demi proyek dibangun, banyak yang kemudian tak dimanfaatkan, dan roda birokrasi terus berputar menghabiskan anggaran tahun berikutnya.
Ketergantungan Adalah Pilihan, Bukan Takdir
Yang paling menyedihkan bukan kemiskinannya—melainkan penerimaan kita terhadap kemiskinan itu sebagai sesuatu yang wajar. Selama ini, setiap kali Dana Otsus dikritik, jawaban yang muncul adalah: ‘Aceh punya konteks sejarah yang berbeda.’ Benar. Tapi konteks sejarah tidak bisa menjadi alibi abadi untuk tidak berubah.
Penelitian dari jurnal Negara Hukum yang diterbitkan DPR RI (Lubis, 2025) menyimpulkan secara tegas bahwa Aceh belum mencapai kemandirian fiskal yang sejati. Desentralisasi fiskal yang asimetris—di mana Aceh mendapat keistimewaan lebih besar dari provinsi lain—justru menciptakan kondisi di mana Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak pernah diperkuat secara serius, karena toh dana pusat selalu datang.
Ini adalah perangkap yang dikenali oleh para ekonom pembangunan: ketika subsidi besar mengalir tanpa syarat transformasi ekonomi yang terukur, ia justru melemahkan insentif untuk mandiri. Aceh memiliki Kopi Gayo yang menembus pasar dunia, wilayah laut yang luar biasa kaya, kawasan wisata Sabang yang potensial, dan sumber daya mineral yang belum dioptimalkan. Tapi semua potensi ini tidak pernah menjadi prioritas pembangunan ekonomi yang serius—karena untuk apa berinovasi jika uang sudah tersedia dari Jakarta?
Inilah yang kita sebut ‘dana bius’: ia tidak membunuh, tapi ia mencegah tubuh merasakan urgensi untuk bergerak. Dua dekade Aceh hidup dalam kenyamanan semu anggaran besar, dan kini saat anggaran itu menghilang pada 2027, kita baru panik bertanya: apakah Aceh sudah mandiri?
Elit Politik Aceh dan Proyek Ketergantungan
Kita perlu jujur tentang siapa yang paling diuntungkan dari ketergantungan ini: bukan rakyat miskin di pedesaan Aceh, melainkan jaringan elit politik dan birokrat yang mengelola distribusi dana. Setiap tahun anggaran adalah peluang—bukan untuk membangun fondasi kemandirian, melainkan untuk mempertahankan siklus proyek yang menguntungkan kelompok tertentu.
Hubungan yang tidak harmonis antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menentukan arah pembangunan bukan sekadar masalah koordinasi teknis—ini adalah perang kepentingan di atas kuburan pembangunan. Program dibuat tidak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi untuk memenuhi kebutuhan politik. Itulah mengapa fasilitas dibangun di tempat yang salah, dan banyak infrastruktur terbengkalai setelah pita merah pemotongan peresmian sudah dipotong.
Dan ketika masyarakat bertanya mengapa kemiskinan tidak turun, jawabannya selalu sama: ‘Dana Otsus kurang, harus diperpanjang.’ Ini adalah logika yang berbahaya. Bukan karena perpanjangan itu salah secara prinsip—Aceh memang masih membutuhkan dukungan transisi—tetapi karena perpanjangan tanpa reformasi tata kelola hanyalah memperpanjang masa anestesi. Menyuntik bius lebih banyak ke pasien yang harusnya sudah dibangunkan untuk berjalan sendiri.
2027: Momentum atau Bencana?
Berakhirnya Dana Otsus pada 2027 tidak harus menjadi bencana. Ini bisa menjadi momentum terbesar dalam sejarah Aceh modern—jika dan hanya jika ada political will yang nyata untuk melakukan transformasi, bukan sekadar meminta perpanjangan.
Pertama, Aceh harus segera membangun infrastruktur fiskal mandiri yang nyata. Bukan sekadar meningkatkan target PAD di atas kertas, tetapi merombak sistem pengelolaan pajak daerah, menutup kebocoran yang menurut data mencapai puluhan miliar rupiah per tahun dari pajak kendaraan bermotor saja, dan menciptakan iklim investasi yang tidak lagi dibebani birokrasi berlapis dan ketidakpastian hukum.
Kedua, potensi ekonomi Aceh harus dikelola dengan orientasi nilai tambah, bukan sekadar ekspor bahan mentah. Kopi Gayo harus menjadi industri pengolahan dan branding terpadu, bukan sekadar biji mentah yang dijual ke eksportir. Hasil laut harus masuk ke rantai pengolahan yang memberi lapangan kerja lokal. Pariwisata Sabang harus digarap dengan ekosistem bisnis yang melibatkan pengusaha Aceh, bukan sekadar mengandalkan wisatawan yang datang ke pulau cantik dengan infrastruktur yang setengah jadi.
Ketiga, dan ini yang paling krusial—sistem pengawasan dan akuntabilitas harus direformasi total. Jika perpanjangan Otsus benar-benar diperjuangkan, maka syaratnya harus jelas: ada target kemandirian fiskal yang terukur, ada sanksi bagi daerah yang gagal mencapainya, dan ada mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil secara bermakna, bukan sekadar formalitas dokumen pelaporan.
Aceh Perlu Dibangunkan, Bukan Dibius Lebih Lama.
Pertanyaan yang harus kita jawab bukan ‘apakah Dana Otsus harus diperpanjang?’ Pertanyaan yang benar adalah: ‘Apakah Aceh sudah siap untuk tidak lagi membutuhkannya?’ Jika jawabannya belum, maka perpanjangan mungkin perlu—tapi dengan syarat yang ketat dan tidak bisa dinegosiasikan: transformasi tata kelola, bukan sekadar kelanjutan status quo.
Dua dekade adalah waktu yang sangat panjang. Dalam dua dekade, Korea Selatan bangkit dari kehancuran perang menjadi kekuatan ekonomi dunia. Dalam dua dekade, Singapura berubah dari permukiman kumuh menjadi kota global. Tentu konteksnya berbeda—tapi prinsip dasarnya sama: kemajuan tidak datang dari menunggu subsidi, melainkan dari keberanian untuk membangun kemandirian di tengah keterbatasan.
Aceh punya sejarah perlawanan yang panjang dan kebanggaan yang dalam. Ironis sekali jika warisan perjuangan itu berakhir bukan dengan kekalahan di medan perang, melainkan dengan ketergantungan di ruang anggaran. Sudah saatnya Aceh dibangunkan dari tidur panjangnya—bukan dengan suntikan bius baru, melainkan dengan keberanian untuk berdiri di atas kakinya sendiri. Waktu sudah hampir habis. Dan pertanggungjawaban sejarah tidak mengenal perpanjangan.
Penulis Mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP USK
“Bagus Permana,Ikram Maulana,Nathasya Fitria, Riska Amalia,Nasywa Dwi Sefka, Muhammad Alfaiz, Talitha Nur Zahran”








