Rampagoenews. Banda Aceh – Pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA) kini diarahkan tidak lagi sekadar menjadi urusan administrasi pencatatan aset. Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) merancang Khazanah Barang Milik Aceh (Khazanah BMA) sebagai sistem informasi terpadu untuk memperkuat tata kelola aset daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta membuka peluang pemanfaatan aset secara lebih produktif.
Inovasi tersebut lahir dari persoalan pengelolaan aset yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala. Informasi aset cenderung tersebar dalam berbagai dokumen fisik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), mulai dari Berita Acara Serah Terima (BAST), kontrak pengadaan, dokumen hibah hingga sertifikat tanah. Kondisi tersebut membuat proses penelusuran asal-usul aset membutuhkan waktu panjang, terutama ketika diperlukan untuk kepentingan audit, penyelesaian sengketa maupun pemanfaatan ekonomi.
Persoalan lain muncul karena data aset belum sepenuhnya terintegrasi dengan informasi legalitas dan spasial. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko hukum, termasuk potensi tumpang tindih pencatatan dan ketidakjelasan status kepemilikan sejumlah aset pemerintah.
Di sisi ekonomi, Aceh juga memiliki aset berupa tanah, bangunan, ruko, kawasan wisata dan aset produktif lainnya yang belum dimanfaatkan secara optimal. Aset yang berstatus idle selama bertahun-tahun justru berpotensi menjadi beban pemerintah karena membutuhkan biaya pemeliharaan dan pengamanan.
Melalui Khazanah BMA, BPKA mencoba mengubah paradigma tersebut. Aset tidak lagi dipandang sebatas objek pencatatan, tetapi sebagai sumber daya strategis yang harus memiliki kepastian hukum, mudah ditelusuri dan dapat dimanfaatkan untuk menciptakan nilai ekonomi daerah.
Sistem ini dikembangkan melalui dua komponen utama. Pertama, Sistem Manajemen Provenance Aset yang membangun jejak digital setiap aset sejak diperoleh hingga kondisi terkini. Dokumen seperti kontrak, BAST, dokumen hibah dan sertifikat tanah dapat diunggah ke sistem, kemudian diproses menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR). Informasi tersebut selanjutnya dilengkapi metadata berbasis Dublin Core sehingga dapat ditelusuri berdasarkan nomor kontrak, lokasi, tahun perolehan hingga sumber pendanaan.
Sistem juga dilengkapi audit trail untuk mencatat setiap perubahan data. Mekanisme tersebut dirancang untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas sekaligus mengurangi risiko manipulasi informasi aset.
Komponen kedua adalah Portal Informasi dan Pemanfaatan Khazanah BMA. Portal berbasis web ini dirancang menampilkan aset yang telah dinyatakan layak dimanfaatkan dan terintegrasi dengan Geographic Information System (GIS). Pengguna dapat memperoleh informasi mengenai lokasi, luas lahan, kondisi aset, status legalitas, bentuk pemanfaatan yang diperbolehkan hingga estimasi nilai sewa.
Layanan pemanfaatan juga dirancang berlangsung secara elektronik, mulai dari registrasi, pengunggahan dokumen, verifikasi, evaluasi hingga penerbitan persetujuan dan penandatanganan perjanjian secara digital. Pembayaran diarahkan langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) guna memperkuat transparansi transaksi.
Khazanah BMA juga mengakomodasi berbagai skema pemanfaatan, seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), serta pinjam pakai sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017.
Jika implementasinya berjalan sesuai rancangan, inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi dan keamanan data, memperkuat kepastian hukum, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan transparansi pengelolaan aset. Lebih jauh, aset yang sebelumnya tidak produktif diharapkan dapat dioptimalkan sehingga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Dengan demikian, Khazanah BMA bukan sekadar digitalisasi arsip aset. Inovasi ini dirancang sebagai instrumen transformasi tata kelola Barang Milik Aceh agar lebih terintegrasi, berbasis data, transparan dan berorientasi pada penciptaan nilai ekonomi bagi Aceh.






