RAMPAGOE.NEWS. Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, M. Aqsha, S.STP., M.M., bersama jajaran menghadiri rapat pembahasan terkait pemberian perizinan pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Pertemuan ini membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan mekanisme pemberian perizinan di Kawasan Ekosistem Leuser, termasuk tata kelola perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap proses perizinan yang berkaitan dengan kawasan strategis tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, rapat juga menjadi forum koordinasi antarinstansi dalam menyelaraskan kebijakan pembangunan dan investasi dengan komitmen perlindungan lingkungan hidup.
Dalam rapat tersebut, para peserta bertukar pandangan dan masukan mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan guna menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Kawasan Ekosistem Leuser sebagai salah satu kawasan konservasi penting di Aceh dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekologi sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Melalui forum ini, Pemerintah Aceh berharap tercipta sinergi yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan sehingga kebijakan perizinan yang diterapkan mampu mendorong investasi yang bertanggung jawab tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan. Dengan demikian, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya alam di Kawasan Ekosistem Leuser dapat terus terjaga untuk generasi mendatang.


















