Rampagoe.News. Usulan pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh hingga ke tingkat kabupaten dan kota menjadi sorotan utama dalam revisi Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Poin ini dianggap krusial agar pembangunan yang didanai Otsus dapat merata dan lebih efektif di seluruh wilayah Aceh.
Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, mengungkapkan bahwa ide ini lahir dari kunjungan kerja ke Aceh. Ia menegaskan bahwa pengaturan alokasi dana Otsus tidak cukup hanya berdasarkan sektor pembangunan, melainkan perlu ditegaskan secara hukum sampai ke kabupaten dan kota.
“Waktu itu saya mengusulkan agar pembiayaan dari dana Otsus ini bukan hanya dibagi per sektor, tetapi juga ditegaskan dalam undang‑undang pembagiannya sampai ke kabupaten dan kota,” ujarnya dalam Rapat Panja Baleg DPR RI yang membahas revisi UU Pemerintahan Aceh di Ruang Rapat Baleg, Senayan, Jakarta, Senin (25 / 5 / 2026).
Menurut Doli, meskipun beberapa pihak di Aceh berpendapat bahwa dana Otsus merupakan dana untuk Pemerintah Aceh secara keseluruhan dan cukup diatur melalui qanun serta badan koordinasi, ia percaya bahwa pengaturan di tingkat undang‑undang akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
“Saya sebetulnya kalau ditanya lebih bagus juga dalam undang‑undang ini. Apa yang diatur di qanun itu dinaikkan ke undang‑undang tentang pengaturan sampai ke kabupaten dan kota,” tambahnya.
Fraksi Partai Golkar menekankan bahwa kejelasan pengaturan alokasi dana Otsus menjadi penting agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat di semua daerah Aceh. Aturan yang lebih tegas juga dapat meminimalkan potensi tumpang tindih kebijakan dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran.
Dengan usulan tersebut, revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat menegaskan mekanisme distribusi dana Otsus sehingga setiap kabupaten dan kota dapat merencanakan dan melaksanakan program pembangunan sesuai kebutuhan lokal.







