Rampagoe.News. Pemerintah Aceh memberikan tanggapan tegas terhadap pernyataan Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menyatakan bahwa komentar tersebut dianggap tidak etis dan berlebihan. Dalam keterangannya di Banda Aceh pada Kamis (30 April 2026), Nurlis mengungkapkan bahwa ucapan semacam itu seharusnya tidak keluar dari seorang wakil rakyat, terutama dalam konteks resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Nurlis menegaskan bahwa pernyataan yang menyudutkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, serta sejumlah pejabat lainnya, seperti Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dan Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, telah menimbulkan dampak negatif, termasuk serangan di media sosial. Menurutnya, tuduhan merampok dana JKA perlu disertai bukti yang jelas, seperti waktu dan cara perampokan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah yang dipegang oleh penegak hukum, yang tidak sembarangan menjustifikasi seseorang tanpa bukti. Nurlis juga menyatakan bahwa meskipun anggota DPR Aceh memiliki imunitas, mereka tetap tidak bisa mengambil alih fungsi yudikatif dengan menghakimi tanpa dasar yang kuat, karena hal tersebut bisa berujung pada fitnah.
Ia menjelaskan bahwa anggota DPR hanya menjalankan tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan, tanpa kewenangan untuk menuduh seseorang sebagai perampok. Nurlis memperingatkan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, dan mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh berperan dalam melaksanakan undang-undang serta mengurus pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Ia menekankan pentingnya menjaga batas kewenangan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman dan konflik di kemudian hari.


















