BANDA ACEH – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengakhiri petualangan kriminal seorang pria berinisial SU (47), yang diduga kuat merupakan spesialis pembobol warung kopi (warkop) lintas wilayah di ibu kota Provinsi Aceh.Pria paruh baya asal Gampong Beurawe ini ditangkap polisi setelah serangkaian aksi pencuriannya meresahkan para pelaku usaha kuliner di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan para korban yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku.SU diamankan oleh petugas pada Selasa (24/3/2026) sore saat berada di kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru Terekam CCTV dan Modus Operandi Terungkapnya jejak kriminal SU tidak terlepas dari kecanggihan teknologi pengawasan. Salah satu aksinya di sebuah warkop kawasan Punge Jurong terekam jelas oleh kamera pemantau (CCTV).
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat memasuki area warkop pada pagi hari dengan gerak-gerik mencurigakan. Modus yang digunakan tergolong nekat. Pelaku awalnya mencoba membongkar laci kasir menggunakan sebuah obeng. Namun, karena kesulitan membuka paksa kunci laci tersebut, SU akhirnya memutuskan untuk membawa kabur seluruh unit laci kasir beserta perangkat tablet layar sentuh yang digunakan untuk operasional sistem pembayaran usaha warkop tersebut “Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban terkait aksi pencurian di sejumlah lokasi warkop,” ujar Kompol Dizha dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (28/3/2026).
Sempat Kepergok Karyawan Sebelum akhirnya diringkus polisi, SU ternyata sempat nyaris tertangkap dalam aksi lainnya di lokasi berbeda. Di sebuah warkop lain, pelaku sempat diamankan oleh karyawan setempat saat kedapatan merusak mesin laci kasir. Kejadian-kejadian yang berulang ini kemudian memperkuat bukti-bukti kepolisian untuk melakukan pengejaran hingga ke lokasi persembunyiannya Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting yang diduga merupakan hasil kejahatan dan alat transportasi untuk beraksi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit tablet layar sentuh milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta sisa uang tunai hasil curian sebesar Rp467 ribu.
Rekam Jejak Residivis Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa SU bukanlah orang baru dalam dunia kriminalitas. Berdasarkan data pengadilan, ia merupakan seorang residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukuman. Pada tahun 2024, SU pernah dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan atas kasus pencurian mesin genset dan besi. Sayangnya, hukuman kurungan tersebut tampaknya tidak memberikan efek jera, mengingat ia kembali melakukan tindak pidana serupa setelah bebas. Saat ini, SU telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi-lokasi lain yang pernah menjadi sasaran aksi pelaku.
Pihak kepolisian juga mengeluarkan imbauan kepada para pemilik usaha di Banda Aceh agar tetap waspada dan meningkatkan sistem keamanan di lokasi usaha mereka. “Jika ada masyarakat yang mengalami kejadian serupa, kami mengimbau agar segera melapor ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengembangan kasus,” tutup Kompol Dizha.

















