BANDA ACEH, RAMPAGOE.news – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meminta seluruh jajaran Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Aceh untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam upaya meningkatkan penerimaan daerah. Hal tersebut ditegaskannya dengan mengimbau agar para petugas Samsat memastikan seluruh kendaraan bermotor milik warga yang berdomisili di Aceh menggunakan pelat nomor polisi BL khas daerah setempat. Langkah ini dinilai sangat penting agar aparatur pemerintah dapat memberikan contoh kepatuhan nyata sebelum menuntut hal yang sama dari masyarakat luas.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Fadhlullah saat menghadiri kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) pada Rabu, (19/08/2026). Acara yang berlangsung di Hotel The Pade, Lampeneurut, Kabupaten Aceh Besar tersebut, dilaksanakan dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan. Pertemuan ini diikuti oleh unsur Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat se-Aceh, serta jajaran Inspektorat kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, Fadhlullah menekankan bahwa optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi perhatian bersama yang harus terus diperkuat secara berkala. Salah satu sumber penerimaan yang krusial dan memerlukan penguatan sistematis adalah sektor pajak kendaraan bermotor yang saat ini dinilai belum tergarap maksimal. Wagub Aceh juga mengingatkan bahwa kendala administratif yang berbelit-belit tidak boleh lagi dijadikan pembenaran atas lambatnya penyerapan potensi pajak daerah. Menurutnya, seluruh pihak harus berupaya membenahi administrasi agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan lebih cepat dan efisien.
Fadhlullah secara khusus menyoroti fenomena masih banyaknya kendaraan milik warga yang secara nyata berdomisili di Aceh, namun masih menggunakan pelat nomor kepolisian dari luar daerah. Ia menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang beroperasi dan dimiliki oleh warga yang menetap di wilayah Aceh semestinya segera beralih menggunakan pelat nomor BL. Penggunaan pelat lokal ini bukan sekadar masalah identitas kendaraan semata, melainkan berkaitan langsung dengan kontribusi nyata pajak kendaraan yang nantinya masuk ke kas daerah untuk pembangunan Aceh. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk melakukan mutasi pelat kendaraan harus terus didorong secara persuasif.
Lebih lanjut, Wagub Aceh mengingatkan jajaran Samsat untuk tidak hanya gencar mengimbau masyarakat, melainkan juga harus memulai penertiban dari lingkungan internal mereka sendiri terlebih dahulu. Ia memberikan peringatan keras agar jangan sampai ada kendaraan operasional maupun pribadi milik petugas Samsat di Aceh yang justru menggunakan pelat nomor luar provinsi. Dengan menunjukkan komitmen yang bersih sejak dari dalam institusi, kepercayaan publik terhadap pelayanan pajak di Aceh diharapkan dapat terus tumbuh secara signifikan. Melalui keselarasan antara keteladanan petugas dan kepatuhan masyarakat, target optimalisasi pendapatan asli daerah diharapkan dapat segera terwujud.






