NAGAN RAYA, RAMPAGOE.news – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama personel gabungan berhasil menindak aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu, (15/08/2026). Dalam operasi penertiban tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator atau beko yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut. Selain menyita barang bukti alat berat, petugas di lapangan juga mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan penambangan tanpa izin tersebut. Keempat terduga pelaku kini telah dibawa ke Markas Polres (Mapolres) Nagan Raya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyitaan dua unit alat berat jenis ekskavator tersebut dilakukan oleh petugas dari dua lokasi berbeda yang dijadikan tempat penambangan emas ilegal di wilayah hukum Polres Nagan Raya. Tindakan tegas ini diambil setelah kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas eksploitasi lingkungan secara ilegal yang meresahkan masyarakat setempat. Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penggerebekan guna menghentikan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Seluruh barang bukti berupa alat berat kini telah dipasangi garis polisi dan diamankan oleh penyidik untuk kepentingan pembuktian di sidang pengadilan kelak.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan komitmen nyata dari kepolisian dalam memberantas segala bentuk pertambangan ilegal. Kegiatan penambangan emas tanpa izin dinilai memberikan dampak buruk yang sangat masif terhadap kerusakan kelestarian lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga sekitar. Benny juga memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada para pekerja lapangan saja, melainkan akan terus dikembangkan secara menyeluruh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak yang menyokong operasional kegiatan tersebut.
Menurut penuturan AKBP Benny Bathara, jajarannya akan melacak dalang utama di balik layar yang membiayai dan memfasilitasi penambangan liar ini. “Penindakan ini akan terus dilakukan. Kami juga akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal maupun pengelola kegiatan pertambangan,” ujar Kapolres Nagan Raya pada Sabtu, (15/08/2026). Penyelidikan mendalam ini diharapkan dapat memutus mata rantai industri pertambangan emas ilegal yang kerap merusak ekosistem hutan dan sungai di wilayah Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya. Langkah preventif dan represif akan terus dipadukan guna memastikan hukum tegak dan kelestarian alam tetap terjaga dari keserakahan pihak tak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menambahkan bahwa proses penyidikan saat ini masih berjalan secara intensif terhadap keempat orang yang telah diamankan. Penyidik sedang memeriksa keterangan para terduga pelaku untuk menggali peran masing-masing dalam jaringan tambang ilegal tersebut. Polisi juga berupaya mengumpulkan bukti-bukti pendukung lainnya demi memperkuat konstruksi hukum perkara ini sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Kerja keras tim di lapangan terus difokuskan pada pengumpulan keterangan saksi-saksi ahli serta pemeriksaan dokumen perizinan yang dipastikan tidak dimiliki oleh para pelaku.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku perusakan lingkungan melalui aktivitas ilegal ini. “Empat orang telah diamankan dan dua unit alat berat turut disita. Saat ini proses penyelidikan dan pemeriksaan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut,” ungkapnya menjelaskan perkembangan terkini penanganan kasus. Di sisi lain, Polres Nagan Raya juga mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh elemen masyarakat agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. Masyarakat juga diminta aktif untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas tambang ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.






