RAMPAGOE.NEWS. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menuntut pidana terhadap dua rekanan proyek pengadaan wastafel portabel pada masa pandemi Covid-19. Keduanya, yaitu Wiki Noviandi dan Iqbal, dituntut hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maimunah dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Senin, 15 Juni.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Jamil, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tempat cuci tangan untuk SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020. Proyek ini didanai melalui anggaran refocusing Covid-19 Dinas Pendidikan Aceh dan dilaksanakan pada medio Juli hingga Desember 2020.
Jaksa juga membebankan sanksi finansial yang cukup berat kepada kedua terdakwa. Mereka dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun, denda sebesar Rp50.000.000, dan uang pengganti sebesar Rp411.000.000. Nilai uang pengganti ini dihitung dari total 20 paket pengadaan langsung yang tersebar di berbagai SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.
Menurut JPU, angka ini telah disinkronkan dengan pengembalian uang tunai yang sebelumnya diserahkan oleh para terdakwa serta pihak lain dalam berkas perkara terpisah, yang jika ditotal nilainya menembus angka Rp6 miliar. Proyek tersebut ditemukan menabrak prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, JPU menjerat keduanya menggunakan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya untuk menentukan nasib kedua terdakwa.









