spot_img
spot_img

TERKINI

Ratusan Triliun, Jutaan yang Masih Menunggu: Ketika Dana Otsus Aceh Menjadi Anestesi bagi Kegagalan Birokrasi

Membuka Topeng Keberhasilan

Ada sesuatu yang sangat tidak beres di Aceh, dan tidak ada yang benar-benar mau mengatakannya dengan jujur. Sejak tahun 2008 hingga 2023, Aceh telah menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) senilai hampir Rp100 triliun. Bukan Rp10 triliun. Bukan Rp50 triliun. Hampir seratus triliun rupiah, sebuah angka yang seharusnya mampu membangun kembali provinsi ini dari fondasi yang paling dalam. Namun hari ini, di pedalaman Gayo Lues, seorang ibu hamil masih harus ditandu selama berjam-jam melewati jalan berlumpur untuk mencapai puskesmas terdekat. Di Simeulue, seorang anak kelas enam SD belajar dengan rasio guru dan murid 1:40. Di sana, mimpi adalah kemewahan yang tidak semua orang mampu beli.

Pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi ‘mengapa Aceh masih tertinggal?’ Pertanyaan yang lebih tepat, dan lebih pedih, adalah: ke mana perginya Rp100 triliun itu?

“Dana Otsus yang seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi justru tersandera oleh tata kelola yang buruk. Di tanah yang kaya, ekonomi Aceh seperti berjalan di tempat.” — Indonesiana.id, 2025

Paradoks Dana Raksasa, Kemiskinan Nyata

Aceh adalah paradoks hidup. Di atas kertas, ia adalah provinsi yang diperlakukan istimewa oleh negara: kaya sumber daya alam, menerima transfer fiskal luar biasa besar, dan dilindungi oleh payung hukum UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang lahir dari MoU Helsinki. Namun di bawah lapisan kertas itu, ada kenyataan yang jauh lebih brutal.

Laporan ICW yang dirilis pada September 2025 menempatkan Aceh di peringkat ke-4 sebagai provinsi terkorup secara nasional berdasarkan jumlah tersangka. Sepanjang 2024 saja, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat 16 kasus korupsi dana desa, di mana penyelewengan bukan disebabkan oleh ketidaktahuan aturan, melainkan oleh niat yang sudah direncanakan sejak awal. Ini bukan kecelakaan sistem. Ini adalah sistem yang bekerja persis seperti yang dirancang oleh mereka yang mengendalikannya.

Yang lebih menampar: BPS Aceh mencatat bahwa selama bertahun-tahun, Aceh menyisakan dana Otsus dalam jumlah raksasa, termasuk Rp7,7 triliun sisa dana periode 2013–2020 dan Rp3,41 triliun pada APBA 2022. Dana itu tidak dipakai. Dana itu mengendap. Sementara di Gayo Lues, persentase jalan dalam kondisi baik baru mencapai 54 persen, dan di Simeulue bahkan hanya 48 persen. Anak-anak di sana tidak memerlukan pidato tentang visi pembangunan. Mereka memerlukan jalan yang tidak berlubang agar bisa ke sekolah.

“Aceh sebagai penerima dana otonomi khusus berada pada peringkat ke-6 sebagai provinsi termiskin di Indonesia.” — Jurnal As-Siyadah, 2024

Ketimpangan yang Disengaja: Infrastuktur, Pendidikan, Kesehatan

Ketimpangan yang terjadi di Aceh bukan sekadar produk dari geografi yang sulit. Kalau ada yang berani menyebut tebing dan lautan sebagai alasan utama, pertanyaannya sederhana: mengapa Banda Aceh dengan infrastruktur 92 persen kondisi baik hanya berjarak kebijakan, bukan jarak geografis, dari Gayo Lues yang kondisi jalannya masih di angka 54 persen? Ini bukan tentang kontur tanah. Ini tentang siapa yang mendapatkan perhatian dan siapa yang tidak.

Data BPS Aceh 2024 berbicara terlalu keras untuk diabaikan. Rata-rata lama sekolah di Banda Aceh mencapai 12,4 tahun, sementara di Simeulue hanya 7,9 tahun. Angka putus sekolah di Simeulue menembus 6,1 persen, hampir delapan kali lipat dibanding Banda Aceh yang hanya 0,8 persen. Di sektor kesehatan, Banda Aceh memiliki 18 dokter per 10.000 penduduk, sementara Simeulue hanya punya 3. Ketika seseorang di Simeulue membutuhkan dokter spesialis, mereka tidak sedang dalam krisis medis saja, mereka sedang dalam krisis keadilan.

Para peneliti seperti Noviar, Badli, dan Zulbaidi dalam jurnal terindeks 2025 menegaskan bahwa konsentrasi pembangunan di Banda Aceh dan Lhokseumawe adalah pola yang terdokumentasi dan berulang, bukan anomali. Sementara Marzaniar dkk. (2024) menemukan bahwa meski dana Otsus mengalir deras, tingkat kemiskinan dan ketimpangan wilayah Aceh masih relatif tinggi dibanding provinsi-provinsi Sumatera lainnya. Ini bukan kegagalan teknis perencanaan. Ini adalah kegagalan moral yang dibalut bahasa perencanaan.

Birokrasi: Mesin yang Makan Sendiri

Harus ada keberanian untuk menyebutnya secara langsung: birokrasi daerah Aceh, dalam banyak kasus, telah berubah menjadi mesin yang makan anggaran untuk kepentingannya sendiri, bukan untuk rakyat yang seharusnya dilayani. Lemahnya koordinasi antarinstansi, distribusi anggaran yang tidak merata, dan rendahnya pengawasan pembangunan bukan sekadar kelemahan manajerial, ini adalah cerminan dari struktur insentif yang salah, di mana pejabat tidak dirugikan secara nyata oleh kegagalan layanan publik.

Lihat kasus yang terdokumentasi di Aceh Utara pada 2025: anggaran Inspektorat, yang seharusnya menjadi pengawas integritas, justru menunjukkan pola penggelembungan honorarium dan perjalanan dinas yang mencurigakan dan tidak konsisten antartahun. Pengawas yang perlu diawasi. Penjaga yang perlu dijaga. Ini bukan ironi, ini adalah sistem yang berjalan terbalik.

Sementara itu, UU No. 11 Tahun 2006 sendiri menjadi arena pertarungan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan Dana Otsus. Marzaniar dkk. (2024) menyebut disinkronisasi antarpasal dalam UUPA terkait kewenangan pengelolaan sebagai salah satu akar masalah yang membuat dana terkonsentrasi di pusat dan tidak mengalir ke daerah-daerah yang paling membutuhkan. Siapa yang bertanggung jawab menjadi debat, sementara rakyat Gayo Lues menunggu jawaban yang tidak kunjung datang.

“Rekonstruksi pembangunan pasca tsunami yang terkonsentrasi di Banda Aceh menjadi salah satu faktor penyebab kegagalan Otonomi Khusus Aceh dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan.” — Marzaniar dkk., 2024

Otsus 2027: Akhir Era atau Akhir Alasan?

Pada tahun 2027, Dana Otonomi Khusus Aceh akan berakhir sesuai amanat undang-undang. Ini bukan ancaman. Ini adalah tenggat waktu yang seharusnya sudah memicu kerja keras sejak sepuluh tahun lalu. Namun alih-alih mempersiapkan kemandirian fiskal, Aceh menghadapi masa berakhirnya Otsus dengan kondisi yang memprihatinkan: ketergantungan pada transfer pusat masih sangat tinggi, kapasitas pendapatan asli daerah lemah, dan sektor-sektor produktif belum berkembang signifikan.

Yang lebih mengkhawatirkan adalah kemungkinan bahwa berakhirnya dana Otsus tidak akan mengubah struktur masalah yang sesungguhnya. Korupsi, lemahnya pengawasan, dan konsentrasi pembangunan di pusat bukanlah produk dari keberadaan dana Otsus. Mereka adalah produk dari budaya tata kelola yang tidak pernah benar-benar dibenahi. Jika masalah ini tidak diselesaikan, ketiadaan dana Otsus hanya akan menjadi kambing hitam baru untuk menjelaskan kegagalan yang sama.

Prinsip-prinsip good governance yang dikemukakan UNDP sejak 1997, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum, bukan hanya slogan akademik. Ini adalah cetak biru yang, jika diterapkan dengan serius, akan mengubah cara anggaran dikelola, cara kebijakan dibuat, dan cara masyarakat Gayo Lues atau Simeulue diperlakukan dalam hierarki pembangunan.

Seruan: Berhenti Menjelaskan, Mulai Bertanggung Jawab

Sudah terlalu banyak laporan yang ditulis tentang ketimpangan Aceh. Sudah terlalu banyak seminar, forum, dan konferensi yang menghasilkan rekomendasi yang kemudian masuk ke dalam laci yang tidak pernah dibuka. Artikel-artikel akademik, termasuk bahan yang menginspirasi opini ini, sudah berulang kali menyebut nama masalah yang sama: distribusi anggaran tidak merata, pengawasan lemah, koordinasi buruk. Nama masalahnya sudah diketahui. Yang belum ada adalah keberanian untuk mengubah realitasnya.

Maka tuntutan nyata bukan kepada peneliti atau akademisi, melainkan kepada pemegang kuasa: Pemerintah Aceh harus menghentikan pola distribusi anggaran yang berpusat pada daerah maju secara politik dan ekonomi. BPK dan BPKP harus memperkuat pengawasan dengan konsekuensi nyata, bukan sekadar temuan yang dilaporkan dan dilupakan. DPRA harus berhenti menjadi stempel kebijakan eksekutif dan mulai berfungsi sebagai pengawas legislatif yang autentik. Dan masyarakat Aceh, dari Sabang hingga Simeulue, berhak menuntut pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang mengatasnamakan nama mereka.

Rp100 triliun bukan angka. Itu adalah nyawa yang seharusnya bisa diselamatkan, anak-anak yang seharusnya bisa sekolah, jalan yang seharusnya sudah mulus sejak bertahun-tahun lalu. Ketimpangan pembangunan Aceh bukan tragedi alam. Ia adalah pilihan, dan setiap pilihan punya pelakunya.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Pemerintah FISIP USK

“Luthfa Ibrisima, Bening Khairunnisa, Mohd. Maulidzia Usman, Nayla Dinatuzzakia, ⁠Furqan Fahrezi, Daffa Syahdiwa, M Rizky Ramadhana, Wanti Filzah Munawwarah”

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR