Pada hari Rabu, 20 Mei 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengadakan rapat paripurna di Gedung Utama DPRA. Di sesi tersebut, anggota dewan membahas 24 poin rekomendasi yang ditujukan kepada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk tahun anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah, dan dihadiri oleh Ketua DPRA, Zulfadhli, serta Wakil Ketua DPRA lainnya, Saifuddin Muhammad dan Salihin. Gubernur Muzakir Manaf juga hadir dan memberikan tanggapan terhadap rekomendasi yang disampaikan.
Poin rekomendasi dibacakan oleh Ilmiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Ketua Tim Pansus LKPJ. Ia menjelaskan bahwa panitia telah melakukan telaah menyeluruh, rapat pembahasan, dan kunjungan lapangan sebelum menyusun rekomendasi. Rekomendasi tersebut mencakup catatan strategis mengenai kondisi ekonomi makro Aceh, pencapaian keuangan daerah, serta pelaksanaan pemerintahan di setiap Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
DPRA mengapresiasi pencapaian pembangunan Pemerintah Aceh sesuai Rencana Pembangunan Aceh (RPA) periode 2023-2026. Namun, dewan menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Rekomendasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan publik di Aceh.








