Rampagoe.News. Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Aceh resmi berakhir pada Kamis, 30 April 2026. Seiring penutupan tersebut, Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan sisa waktu pelayanan di hari terakhir guna menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan.
Program yang dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh ini sebelumnya hadir sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak. Selama periode berlangsung, masyarakat diberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan pokok, hingga pembebasan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, seluruh fasilitas tersebut dipastikan tidak lagi berlaku setelah hari ini. Artinya, wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini akan kembali mengikuti ketentuan normal, termasuk kewajiban membayar denda jika terjadi keterlambatan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat yang masih datang ke kantor Samsat pada hari terakhir agar membawa dokumen administrasi lengkap, seperti KTP, STNK, dan BPKB, masing-masing dalam bentuk asli dan fotokopi. Kelengkapan berkas dinilai penting untuk mempercepat proses pelayanan, mengingat potensi lonjakan antrean di hari penutupan program.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si, menegaskan bahwa pemutihan pajak ini merupakan kesempatan yang telah diberikan pemerintah dalam waktu yang cukup panjang.
Ia menyebutkan, setelah program ini berakhir, tidak ada lagi kebijakan keringanan dalam waktu dekat dan seluruh kewajiban pajak akan kembali diberlakukan secara penuh sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak menjadi faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Beredar pesan berantai yang mengklaim adanya “pemutihan pajak nasional secara online dan gratis” untuk periode April hingga Mei 2026.
Informasi tersebut dipastikan tidak benar. Tidak ada program pemutihan pajak kendaraan berskala nasional yang dilakukan secara daring seperti yang disebutkan dalam pesan tersebut. Warga diimbau untuk hanya merujuk pada informasi resmi dari pemerintah daerah dan instansi terkait.
Berakhirnya program ini menjadi pengingat bahwa kesempatan keringanan telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan oleh semua pihak. Setelah hari ini, pilihan yang tersisa hanya dua: patuh dengan konsekuensi normal, atau terus menunda dengan biaya yang semakin besar.


















