JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Usulan ini disampaikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh di DPR RI pada Selasa (14/4/2026), sebagai langkah untuk memperbaiki tata kelola anggaran yang dinilai belum optimal.
Gagasan tersebut muncul bukan tanpa alasan. Selama ini, pengelolaan dana otsus Aceh kerap disorot karena dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran, meskipun alokasi anggaran yang digelontorkan tergolong besar setiap tahunnya.
Direktur Penataan Daerah dan Otsus Kemendagri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa keberadaan lembaga khusus sangat penting untuk memastikan sinkronisasi kebijakan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
“Nah ini Aceh di dalam melakukan penyesuaian tata kelola dana otsus ini sangat diperlukan,” ujar Sumule dalam forum pembahasan tersebut.
Sebagai pembanding, ia mencontohkan model pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui lembaga Paniradya Kaistimewan. Model tersebut dinilai berhasil dalam menjaga konsistensi kebijakan serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah.
Kemendagri menilai, pendekatan serupa dapat diadaptasi di Aceh dengan menyesuaikan karakteristik daerah. Namun, tantangan utamanya bukan pada pembentukan lembaga baru, melainkan pada komitmen untuk memperbaiki sistem yang selama ini berjalan.
Salah satu fokus utama dari usulan ini adalah peningkatan transparansi melalui sistem pelabelan proyek. Artinya, setiap pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana otsus harus memiliki identitas yang jelas dan dapat diketahui publik.
“Supaya bisa di-labeling ini sumbernya dari dana otsus,” jelas Sumule.
Langkah ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih anggaran sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan secara langsung. Selama ini, kurangnya transparansi sering menjadi celah munculnya kecurigaan terhadap penggunaan dana publik.
Lebih jauh, urgensi pembentukan lembaga ini didasarkan pada data yang menunjukkan ketidakseimbangan antara besarnya anggaran dan hasil yang dirasakan masyarakat. Kemendagri mencatat bahwa angka kemiskinan di Aceh masih tergolong tinggi, meskipun daerah ini menerima dana otsus dalam jumlah besar setiap tahun.
Ironisnya, di sisi lain, sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) di Aceh justru menunjukkan angka yang signifikan. Sejak 2018, silpa tercatat mencapai lebih dari Rp2 triliun, sementara pada tahun-tahun berikutnya masih berada di atas Rp1 triliun.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa ada masalah serius dalam perencanaan dan penyerapan anggaran. Dana tersedia, tetapi tidak tersalurkan secara efektif. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya manajemen kebijakan.
Namun, pembentukan lembaga baru juga bukan solusi instan. Jika hanya menambah struktur tanpa memperbaiki sistem, maka yang terjadi hanyalah birokrasi baru dengan masalah lama.
Pertanyaan besarnya adalah: apakah lembaga ini benar-benar akan menjadi solusi, atau justru menambah lapisan baru dalam birokrasi yang sudah kompleks?
Yang jelas, tekanan untuk memperbaiki pengelolaan dana otsus Aceh semakin kuat. Dengan sorotan publik yang terus meningkat, pemerintah tidak lagi punya ruang untuk sekadar mempertahankan pola lama tanpa perubahan nyata.


















