BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi membebastugaskan Reza Saputra dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh, Jumat (10/4/2026). Keputusan ini terbilang mengejutkan karena dilakukan hanya sekitar satu bulan setelah yang bersangkutan dilantik.
Reza Saputra diketahui baru menduduki posisi tersebut sejak 27 Februari 2026, dalam gelombang mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemerintah Aceh terhadap puluhan pejabat eselon II. Saat itu, ia dipercaya memimpin Satpol PP dan WH Aceh setelah sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Pergantian jabatan tersebut juga diikuti dengan penunjukan M Diwarsyah sebagai Kepala BPKA, menggantikan posisi yang ditinggalkan Reza. Diwarsyah sendiri sebelumnya pernah menjabat sebagai salah satu asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Namun, belum genap dua bulan menjalankan tugas barunya, Reza justru harus menerima keputusan pembebastugasan yang datang secara mendadak. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Aceh terkait alasan di balik keputusan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Reza Saputra juga belum membuahkan hasil. Saat dihubungi pada Jumat malam, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Meski belum ada pernyataan resmi, sejumlah sumber internal di lingkungan Satpol PP dan WH Aceh membenarkan kabar pembebastugasan tersebut. Mereka menyebut keputusan tersebut disampaikan secara langsung dan menggunakan istilah “membebastugaskan dari jabatan”.
“Ya, bahasanya membebastugaskan dari jabatan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, sumber lain mengungkapkan bahwa pada malam yang sama juga digelar acara perpisahan dengan Reza Saputra. Hal ini semakin menguatkan bahwa keputusan tersebut berlaku efektif dalam waktu singkat tanpa masa transisi yang panjang.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan internal instansi. Sejumlah personel mengaku terkejut dengan keputusan tersebut, terlebih karena mereka baru mulai membangun ritme kerja bersama pimpinan yang baru.
“Padahal kami lagi semangat-semangatnya bekerja,” ujar salah seorang personel Satpol PP Aceh.
Situasi ini memperlihatkan bahwa dinamika birokrasi di lingkungan Pemerintah Aceh masih sangat cair dan cepat berubah. Rotasi jabatan yang terlalu singkat berpotensi mengganggu stabilitas kerja, terutama pada instansi yang memiliki tugas penegakan peraturan daerah dan syariat seperti Satpol PP dan WH.
Di sisi lain, keputusan cepat seperti ini juga bisa mencerminkan adanya evaluasi kinerja yang ketat dari pimpinan daerah. Namun tanpa transparansi alasan, publik hanya akan berspekulasi, yang pada akhirnya bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan.
Kini, perhatian tertuju pada siapa yang akan mengisi posisi Kepala Satpol PP dan WH Aceh selanjutnya. Lebih dari itu, publik juga menunggu penjelasan resmi pemerintah mengenai dasar keputusan tersebut.


















