spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh kembali berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka baru berinisial Eva Triani (ET), yang diduga terlibat dalam praktik penagihan fiktif hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. ET yang diketahui merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ET merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Program tersebut berjalan dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Ali, program beasiswa itu mencakup kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan serius, terutama terkait mekanisme penyaluran dana.

“Penyaluran dana tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bahkan ditemukan adanya praktik penagihan biaya kuliah yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa,” ungkap Ali.

Ia menambahkan, invoice atau tagihan yang diajukan diduga dibuat secara fiktif. Dana yang ditagihkan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa penerima beasiswa maupun pihak universitas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, tercatat mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 554 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp8,25 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan beasiswa fiktif pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Jika ditotal, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.

Dalam konstruksi perkara, ET diduga memiliki peran penting dalam pembuatan invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lainnya. Tidak hanya itu, ia juga disebut menarik dana dari rekening perusahaan dan menyerahkannya kepada pihak-pihak tertentu yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.

Lebih lanjut, ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari praktik tersebut. Sebagian dari uang itu kemudian kembali disalurkan kepada pihak lain, yang mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini.

Kejati Aceh menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Program yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh kembali berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka baru berinisial Eva Triani (ET), yang diduga terlibat dalam praktik penagihan fiktif hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. ET yang diketahui merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ET merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Program tersebut berjalan dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Ali, program beasiswa itu mencakup kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan serius, terutama terkait mekanisme penyaluran dana.

“Penyaluran dana tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bahkan ditemukan adanya praktik penagihan biaya kuliah yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa,” ungkap Ali.

Ia menambahkan, invoice atau tagihan yang diajukan diduga dibuat secara fiktif. Dana yang ditagihkan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa penerima beasiswa maupun pihak universitas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, tercatat mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 554 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp8,25 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan beasiswa fiktif pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Jika ditotal, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.

Dalam konstruksi perkara, ET diduga memiliki peran penting dalam pembuatan invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lainnya. Tidak hanya itu, ia juga disebut menarik dana dari rekening perusahaan dan menyerahkannya kepada pihak-pihak tertentu yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.

Lebih lanjut, ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari praktik tersebut. Sebagian dari uang itu kemudian kembali disalurkan kepada pihak lain, yang mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini.

Kejati Aceh menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Program yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR

spot_img
spot_img
spot_img

TERKINI

Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Bertambah, Modus Invoice Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar

BANDA ACEH – Kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh kembali berkembang. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan satu tersangka baru berinisial Eva Triani (ET), yang diduga terlibat dalam praktik penagihan fiktif hingga merugikan keuangan negara lebih dari Rp14 miliar.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka dilakukan pada Selasa (7/4/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah. ET yang diketahui merupakan karyawan swasta dan menjabat sebagai Finance Officer pada IEP Persada Nusantara, langsung ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa penahanan ET merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program beasiswa yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. Program tersebut berjalan dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai puluhan miliar rupiah.

Menurut Ali, program beasiswa itu mencakup kerja sama pendidikan luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan serius, terutama terkait mekanisme penyaluran dana.

“Penyaluran dana tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama. Bahkan ditemukan adanya praktik penagihan biaya kuliah yang tidak berdasarkan data riil mahasiswa,” ungkap Ali.

Ia menambahkan, invoice atau tagihan yang diajukan diduga dibuat secara fiktif. Dana yang ditagihkan tersebut tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa penerima beasiswa maupun pihak universitas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang telah disalurkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia, tercatat mencapai lebih dari Rp26 miliar. Namun, ditemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar 554 ribu dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp8,25 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan beasiswa fiktif pada tahun anggaran 2024 dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Jika ditotal, potensi kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp14,07 miliar.

Dalam konstruksi perkara, ET diduga memiliki peran penting dalam pembuatan invoice fiktif atas permintaan salah satu tersangka lainnya. Tidak hanya itu, ia juga disebut menarik dana dari rekening perusahaan dan menyerahkannya kepada pihak-pihak tertentu yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik.

Lebih lanjut, ET diduga menerima aliran dana sebesar Rp906 juta dari praktik tersebut. Sebagian dari uang itu kemudian kembali disalurkan kepada pihak lain, yang mengindikasikan adanya jaringan dalam kasus ini.

Kejati Aceh menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor pendidikan. Program yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

POPULAR